HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Tiga Juhar "Tangkap" Pemain Judi Dadu

Tiga Juhar– Tiga orang pemain judi dadu di tangkap unit Reskrim Polsek Tiga juhar Polres Deli Serdang. Kamis (03/05/2018) pukul 22.00 Wib di lapangan Merdeka Desa Tiga Juhar Kecamatan Tiga Juhar Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga nya warga Kecamatan Tiga Juhar yaitu GS (46) tahun warga Dusun II, KH (51) tahun warga Desa Durian Tingung dan AA (25) warga Desa Durian Empat Belang.
Kapolsek Tiga Juhar AKP Ilham menuturkan, penangkapan terhadap tiga tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat, yang menginformasikan bahwa di lapangan merdeka Desa Tiga Juhar terdapat permainan perjudian jenis dadu, selanjutnya oleh petugas dilakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan diketahui bahwa, benar lokasi itu sering digunakan untuk bermain judi, selanjutnya tim kami melakukan penggerebekan dan penangkapan. Tiga tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti berupa, uang sebesar Rp. 292.000,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) set tikar pasangan nomor tebakan.
“Kita akan menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” pungkasnya.(sury)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *