Asahan, (SPN) – Pada hari Rabu (23/5/2018) sekira pukul 11.00 Wib, pihak Polres Asahan dipimpin Kapolres Asahan Akbp Yemi Mandagi SiK di dampingi Kasat Reskrim, Kasubbag Humas bersama Kanit PPA melaksanakan kegiatan Press Conference dihadapan media terkait keberhasilan dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak atas nama korban berinisial AP (3).
Korban Balita perempuan ini merupakan anak kandung dari pelaku tindak kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri bernama Dadna alias Ratna Br Manurung (28) warga Dusun IV Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Asahan Kabupaten Asahan yang dilakukan pada hari Jumat (18/5/2018) dirumahnya. di Dsn IV Desa Sei Mati Bagan Asahan Kec Tanjung Balai Asahan.
Menurut Kapolres Kapolres Asahan Akbp Yemi Mandagi SiK, pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul tubuh dan wajah korban dengan menggunakan gayung plastik dan tangan.
Akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandung tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah pelaku.
“Pasal yang dipersangkakan Psl 80 (3), (4) yo psl 76 c UU RI No 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 dengan ancaman hukuman 15 thn penjara ditambah sepertiganya karena yang bersangkutan tak lain adalah orangtua kandung korban” urai Kapolres Asahan Akbp Yemi Mandagi SiK.
Selain kasus diatas, pihak Polres Asahan juga berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak lainnya yang terjadi pada hari Sabtu (19/5/2018), di Dusun lX Desa Simpang Empat. Dimana korbannya Balita laki-laki berinisial MN (4). Pelaku bernama Sutresman alias Kancing (31) warga Dusun IX Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan yang merupakan ayah kandung korban.
“Kalau kasus ini dipicu dari rasa kekesalan yang bersangkutan terhadap anaknya yang tidak mau disuruh pulang kerumah. Lalu dilakukan penamparan dengan tangan kanan ke wajah bagian bibir korban yang mengakibatkan bibir korban berdarah dan bengkak” ujar Kapolres Asahan Akbp Yemi Mandagi SiK.
Selanjutnya pelaku diamankan dan diproses penyidikan oleh Sat reskrim PPA Res Asahan.
“Untuk Pasal yang dipersangkakan Psl 80 (1) jo psl 76 c UU RI No. 35 thn 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tentang perlindungan anak psl 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 thn 6 bln ditambah sepertiga karena pelakunya orang tua kandung” tuturnya.
Kapolres Asahan Akbp Yemi Mandagi SiK berharap agar para orang tua tidak melakukan aksi kekerasan terhadap anaknya. “Anak itu titipan dari Tuhan yang perlu diberikan kasih sayang bukan untuk dijadikan pelampiasan emosi. Banyak pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak mestinya kehadiran anak dijadikan sebuah rasa kesyukuran atas rezeki yang diberi oleh Tuhan. Dan kami sebagai aparat penegak hukum akan menindak tegas jika terjadi aksi kekerasan terhadap anak sebab itu sudah tugas kami seusai Undang-Undang dan ketetapan hukum yang berlaku di negara Indonesia” pungkasnya.(Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »