Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama, Kasubdit II Dit Resnarkoba, Kasubdit III dan Kabag Wassidik yang ditemui wartawan di halaman Ditresnarkoba Poldasu mengatakan bahwa pihaknya berhasil mebongkar jaringan sindikat narkotika Malyasia – Aceh dan Medan, Jumat (25/8) sekira pukul 10.45 Wib.
Lanjut Jendral bintang dua ini bahwa pengungkapan ini berawal sekira tanggal 20 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki membawa Narkotika jenis Shabu melewati Jalan Lintas Sumatera (Medan)-Banda Aceh Kec. Besitang, Kab. langkat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, para personil Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sumut dibawah pimpinan Kompol Aris Wibowo, SIK segera turun ke TKP untuk memastikan informasi terbebut.
“Sekitar pukul 21.00 Wib, personil menghentikan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalic No. Polisi BK 1878-BH di Jalan Lintas Sumatera (Medan)-Banda Aceh Kec. Besitang Kab. Langkat dan berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku inisial TZ (28), sementara 1 (satu) pelaku lainnya melarikan diri dan sampai saat ini personil terus melakukan pengejaran,” ujar Kapoldasu.
Lanjut Mantan Kapolda Papua ini, setelah itu, personil melakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berisi 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina dan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina dengan berat keseluruhan 28,18 KG.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku TZ, diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dikirim oleh warga asal Malaysia dengan inisial TR kepada pelaku TZ dan rekannya untuk disalurkan kepada pembeli di Medan,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »