HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemilu Adil Dan Demokratis Tinjauan Terhadap Peran Pengawas Pemilu


Oleh: Yusman, SAg, MA.
     
         Pemilu sebagai sarana perwujudan demokrasi untuk memilih pemimpin, dalam pelaksanaannya kerap diwarnai berbagai persoalan maupun komplik kepentingan. Para kontestan yang bertarung dalam pemilu apakah pemilukada atau pemilihan anggota legeslatif dan Pilpres terkadang melakukan berbagai cara untuk meraih kemenangan termasuk melakukan pelanggaran pemilu. 
           Oleh karena itulah hadir dan dibutuhkan peran pengawas pemilu sebagai salah satu organisasi penyelenggara pemilu untuk mengawal dan memastikan agar pemilu berjalan adil dan demokratis serta mencegah terjadinya pelanggaran.  Sebagai suatu sistem politik, pemilu merupakan bagian sistem demokrasi yang ada di Indonesia untuk pergantian periodesasi kepemimpinan. Pergantian kepemimpinan melalui pemilihan langsung secara damai tanpa keributan dan kegaduhan. Untuk menjalankan pemilu yang demokratis perlu lembaga penyelenggara dan pengawas yang memiliki integritas, indevenden, mandiri, dan profesional guna menghasilkan pemimpin yang legitimid dan berkualitas pula.
Pemilihan umum telah dilakukan berulang kali di Indonesia,  Tetapi proses yang dilaluinya dalam rentang waktu sejak orde lama, orde baru, hingga orde reformasi, tampak memperlihatkan kualitas komunikasi politik yang bervariasi.
Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia, diharapkan menjaring para wakil rakyat serta presiden dan wakilnya, kepala daerah dan wakilnya yang memiliki integritas, kompeten, memegang amanah dan visioner sehingga bangsa Indonesia menemukan kembali harkat dan martabatnya sebagai bangsa yang disegani masyarakat dunia.
               Pesta demokrasi yang dilakukan setiap lima tahun sekali kini kita rasakan kembali semua elemen masyarakat berlomba-lomba untuk menilai pemimpin yang pantas untuk menjadi wakil rakyat yang siap menampung aspirasi rakyatnya, mulai dari masyarakat yang berkecimpung langsung dalam pesta demokrasi ini maupun yang ikut serta menilai melalui media sosial.
Akan tetapi dibalik kemeriahan pesta demokrasi ini ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh setiap calon dalam melakukan kampanye, baik dalam bidang administratif maupun kode etik. Karena setiap calon apakah calon legislatif, kepala daerah, maupun calon presiden yang melakukan kampanye di setiap daerah, ada panitia pengawas pemilu yang ikut serta mengawasi jalannya pemilu.  Oleh karena itu sebaiknya calon legislatif maupun panitia pengawas pemilu harus adanya komunikasi yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak sebagai institusi negara.

1 Asep Saefuloh Muhtadi, Komunikasi Politik Indonesia , (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2008), h. 145.

        
       Lembaga pengawas pemilu hadir karena pemilu di Indonesia dalam perjalanannya diwarnai praktek-praktek kompetisi yang tidak fair, banyak pelanggaran dan sengketa.  Tidak hanya peserta pemilu, pelanggaran juga dilakukan oleh pemerintah yang pada saat lembaga pengawas pemilu dilahirkan, pemerintah menjalankan peran sebagai penyelenggara pemilu. Realitas inilah kemudian memicu munculnya ketidakpercayaan para pembuat kebijakan dan mendorong mereka untuk melahirkan sebuah lembaga pengawas pemilu untuk melakukan tugas-tugas pengawasan pemilu dan penegakan hukumnya.
        Pengawas pemilu memiliki peran yang vital untuk ikut serta mendorong bagi berlangsungnya proses pemilu yang adil, karena lembaga ini memiliki legalitas untuk memproses berbagai bentuk pelanggaran pemilu, namun untuk mengoptimalkan peran pengawas pemilu membutuhkan peran serta masyarakat, yaitu keberanian dan kesediaan masyarakat untuk melapor pada pengawas pemilu jika terjadinya pelanggaran, oleh karena itu perlu menjalin kerjasama dengan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilu ini, sehingga terhindar dari hal-hal yang merusak jalannya pemilu.
       Dalam upaya mewujudkan lembaga demokrasi yang makin kukuh, kita memasuki tahap yang sangat krusial sejak kuartal terakhir  pilkada serentak tahun 2015 kemudian disusul pilkada serentak gelombang kedua tahun 2017 serta pilkada seretak gelombang ketiga tahun 2018.
       Melalui kordinasi dan kerja sama kelembagaan yang makin baik, sejumlah langkah yang cukup penting telah berhasil dilaksanakan Pemerintah dalam mengemban amanat rakyat untuk dapat melaksanakan pemilu pada waktunya dan dengan hasil yang diharapkan optimal. Semua upaya Pemerintah didasarkan pada keyakinan bahwa pelembagaan demokrasi yang kukuh adalah kunci bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara berkelanjutan.
       Mencermati konfigurasi dan konstelasi politik menjelang dan saat pemilu serentak tahun 2018 di Provinsi Sumatera Utara, semua pihak dituntut untuk mempersiapkan diri secara lebih baik, dan berkompetisi secara sehat, elegan, dan sportif yang harus diwujudkan dalam sikap “Siap kalah dan siap menang dengan terhormat dan bermartabat.
       Tampaknya seluruh steakholder pemilu, khususnya masyarakat sangat mengharapkan pemilu berlangsung dalam suasana kondusif dan sehat, meskipun terjadi kompetisi yang ketat. Oleh karenanya, segala tindakan atau manuver politik yang hendak mengotori dan mencederai pemilu dengan cara-cara tidak terpuji untuk meraih dukungan politik, dipastikan tidak akan mendapat simpati dari masyarakat luas.
   
2 Muhammad Rizky, skripsi, Pola Komunikasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mampang Prapatan Dalam Pengawas Pemilu Legeslatif 2014. Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 1436H /2014M, hal.3.

        Untuk mendukung tercapai cita-cita organisasi yakni tercapainya pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis,  perlu penguatan lembaga penyelenggara pemilu di bidang pengawasan serta penyelenggaraan yang profesional.  Bersikap adil dimaksudkan tidak berpihak kepada salah satu calon, memperlakukan sama setiap pasangan calon.  Sedangkan demokrasi menjadi asas (dasar) penyelenggaraan pemilu yakni Langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil. (tanpa kecurangan).
       Tentunya bekal yang paling utama bagi penyelenggara adalah pemahaman terhadap regulasi yang ada yakni undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum serta Undang-Undang No. 10 tahun 2010 tentang penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (GBW). Setelah itu, bagaimana membangun komunikasi internal organisasi pengawas pemilu serta dengan para stakeholder penyelenggara pemilu dan masyarakat?. 

   B. Peran Pengawas Pemilu

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 dan 32 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Tugas, Wewenang,  dan Kewajiban Pengawas Pemilihan adalah :

  i.   Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi :
       1.Pemutakhiran data pemilih                      berdasarkan data kependudukan            dan penetapan Daftar Pemilih                   Sementara dan Daftar Pemilih                 Tetap (DPT).
       2.Pencalonan yang berkaitan                      dengan persyaratan dan tata cara             pencalonan.
       3.Proses dan penetapan calon.
       4.Pelaksanaan Kampanye.
       5.Perlengkapan Pemilihan dan                     pendistribusiannya.
       6.Pelaksanaan pemungutan suara               dan penghitungan suara hasil                   Pemilihan.
       7.Mengendalikan pengawasan                     seluruh proses penghitungan                   suara.
       9.Penyampaian surat suara dari                  tingkat TPS sampai ke PPK.
          Proses rekapitulasi suara yang                  dilakukan oleh KPU Provinsi,                    Kota, dan Kota dari seluruh                       Kecamatan, dan
      10.Pelaksanaan penghitungan dan                pemungutan suara ulang,                          Pemilihan lanjutan, dan                              Pemilihan susulan.

ii.    Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.
iii.   Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
iV.   Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kota/Kota untuk ditindaklanjuti.
V.Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
Vi.   Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten/Kota.
Vii.   Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kota/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kota/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung.
Viii.   Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan
iX.   Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

C. Pelaksanaan Pemilu   

      Mencermati konfigurasi dan konstelasi politik menjelang pemilukada serentak tahun 2018 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), semua pihak dituntut untuk mempersiapkan diri secara lebih baik, dan berkompetisi secara sehat, elegan, dan sportif yang harus diwujudkan dalam sikap “Siap kalah dan siap menang dengan terhormat dan bermartabat”.
       Tampaknya seluruh steakholder pemilu, khususnya masyarakat sangat mengharapkan pemilu berlangsung dalam suasana kondusif dan sehat, meskipun terjadi kompetisi yang ketat. Oleh karenanya, segala tindakan atau manuver politik yang hendak mengotori dan mencederai pemilu dengan cara-cara tidak terpuji untuk meraih dukungan politik, dipastikan tidak akan mendapat simpati dari masyarakat luas.
       Untuk mendukung tercapai cita-cita organisasi yakni tercapainya pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis,  perlu penguatan lembaga penyelenggara pemilu di bidang pengawasan serta penyelenggaraan yang profesional.  Bersikap adil dimaksudkan tidak berpihak kepada salah satu calon, memperlakukan sama setiap pasangan calon.  Sedangkan demokrasi menjadi asas (dasar) penyelenggaraan pemilu yakni Langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil. (tanpa kecurangan).

D. Pemilu Adil dan Demokratis

      Ada beberapa arti lexical dari kata ‘adil’ antara lain, sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran sepatutnya, tidak sewenang-wenang.  Dalam konteks penyelenggara pemilu, pengawas pemilu harus bertindak secara adil, dalam arti tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang terhadap pemilih, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan semua pihak lain pemangku kepentingan terhadap pemilu.
      Yang menjadi titik tekan sekaitan dengan peran pengawas pemilu dalam mewujudkan pemilu demokratis adalah tentang kepatuhan terhadap hukum dan penegakan terhadap aturan hukum pemilu.  Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia standar pemilu demokratis tersebut diadopsi dalam prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur, dan adil.  Hal ini diterapkan baik dalam rangka pemilu legeslatif, presiden dan wakil presiden maupun dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 
      Pengaturan tentang prinsif-prinsif pemilu ini sangat penting untuk menjaga agar penyelenggaraan pemilu sebagai ajang kompetisi politik ini dapat berjalan damai, tertib, dan fair.  Tanpa dipatuhinya prinsif-prinsif tersebut, maka dapat diprediksi bahwa kompetisi dalam pemilu akan berjalan secara anarkis. 
       Pemilihan umum merupakan kesempatan bagi para warga negara untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah dan memutuskan apakah yang mereka inginkan untuk dikerjakan oleh pemerintah dan dalam membuat keputusan itu para warga negara menentukan apakah yang sebenarnya yang mereka inginkan untuk dimiliki (Haryanto, 1984 :81) Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya kesadaran politik, tingkat pendidikan, sosial ekonomi masyarakat, keberagaman ideologi, etik dan suku, dan kondisi geografis. Pelaksanaan pemilu dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan baik dari jumlah partai politik maupun tata cara dalam pemilihan, oleh karena itu dibutuhkan suatu kerjasama yang baik antara rakyat dan pemerintahan yang mengatur jalannya pemilu.
       Dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, tercatat sebanyak 11 kali pemilu telah dilaksanakan dalam tiga rezim pemerintahan yang berbeda. Pemilu tahun 1955 adalah pemilu untuk pertama kalinya diselenggarakan pada masa rezim orde lama, kemudian orde baru menyelenggarakan pemilu sebanyak 6 kali dan di era reformasi telah menyelenggarakan pemilu sebanyak 4 (empat) kali yakni pemilu tahun 1999, 2004, 2009 dan tahun 2014 tahun lalu.
       Pemilihan umum merupakan sarana legal untuk pergantian kekuasaan. Disamping bertujuan untuk pergantian kekuasaan, pemilu juga bermanfaat sebagai ruang evaluasi atas kepemimpinan lima tahunan oleh masyarakat. Pemilihan umum atau disingkat pemilu dalam tataran praksisnya adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.  Jabatan-jabatan politik tersebut mulai dari presiden, gubernur, bupati/walikota serta wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas..

 3 Susi Nuraeni, Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dalam Pemilihan Umum Di Kabupaten Sumedang Tahun 1999-2009 Universitas Pendidikan Indonesia, 2013 dalam

       Syarat pertama demokrasi adalah pemilihan umum (pemilu) bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sejak reformasi pecah tiga belas tahun lalu, rakyat Indonesia sudah tiga kali menggelar pemilihan umum langsung, yakni pada 2004, 2009, dan 2014, namun apakah tiga pemilu itu sudah bisa dikatakan memenuhi semua sifat di atas? Jawabannya belum, menurut Veri Junaidi, peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis.
      Oleh karena itu, lazimnya di negara-negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi mentradisikan Pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah. Demokrasi dan Pemilu yang demokratis saling merupakan “qonditio sine qua non”, the one can not exist without the others. Dalam arti bahwa Pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik (Veri Junaidi, 2009: 106).
       Pemilu menunjukkan bahwa kekuasaan politik berasal dari rakyat dan dipercaya.  Selain tujuan Pemilu dan demokratisnya sebuah Pemilu, juga terdapat fungsi pemilu yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, yaitu:
   (1).Sebagai sarana legitimasi politik,             terutama menjadi kebutuhan                   pemerintah     dan  sistem politik                 untuk mendapatkan sumber                     otoritas dan kekuatan  politiknya.
   (2).Fungsi perwakilan rakyat. Fungsi             ini menjadi kebutuhan rakyat,                 baik untuk  mengevaluasi maupun           mengontrol perilaku pemerintah             dan program serta kebijakan yang           dihasilkannya. Pemilu merupakan           mekanisme demokratis bagi                     rakyat untuk menentukan wakil-             wakilnya yang dapat dipercaya               yang akan duduk dalam                             pemerintahan maupun lembaga-             lembaga perwakilan.
   (3).Sebagai mekanisme bagi                             pergantian atau sirkulasi elit                     penguasa. Keterkaitan pemilu                  dengan sirkulasi elit berasal dari              dan bertugas mewakili masyarakat luas (Septi Nur Wijayanti dan Nanik Prasetyoningsih, 2009).
     Menurut Dieter Nohlen bahwa negara demokrasi sebagai sistem politik, maka sifat Pemilunya harus kompetitif (competitive elections) (Dieter Nohlen, 1993). Pemilu- 261 Vol. 21 No.2 Desember 2014 pemilu yang kompetitif adalah piranti utama yang membuat pejabat-pejabat pemerintah bertanggungjawab dan tunduk pada kontrol rakyat. Pemilu juga merupakan arena penting untuk menjamin kesetaraan politis antara para warga negara, baik dalam akses terhadap pemerintahan maupun dalam nilai suara mereka.

   

[1]  Laporan hasil penelitian, Pemilu dan Partisipasi Politik Warga Kabupaten Propolinggo, Kerjasama KPU Kabupaten Probolinggo – FISIP UIN Sunan Ampel, Surabaya tahun 2015.

[1] Veri Junaidi, Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan Kewenangan MK atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Jurnal Konstitusi Volume 6, Nomor 3, September 2009


 E.Perwujudan Pemilu Demokratis.

      Untuk Indonesia sendiri, prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu dituangkan dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.  Selain itu prinsip-prinsip tersebut juga dielaborasi lebih lanjut dalam asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang tertuang pada pasal 2 UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, antara lain:
  a.Mandiri
  b.Jujur
  c.Kepastian hukum
  d.Tertib
  e.Kepentingan umum
  f.Keterbukaan
  g.Profesionalitas
  h.Akuntabilitas
  i.Efisiensi dan
  j.Efektifitas 
          Prinsip-prinsip pemilu dan asas penyelenggara pemilu tersebut menjadi landasan dalam menyusun norma pengaturan tentang teknis penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
       Selama penyelenggaraan pemilu ditemukan berbagai pelanggaran yang mencedari pemilu itu sendiri mulai dari tahapan pendaftaran pemilih, penetapan peserta pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara.  Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran serius yang meliputi manipulasi data pemilih, pemalsuan identitas pemilih, manipulasi syarat  dukungan peserta pemilu, manipulasi kantor dan kepengurusan peserta pemilu, kampanye di luar jadwal, pemamfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, money politik, penyimpangan dana kampanye, menggungukan hak pilih lebih dari satu kali, penghilangan hak pilih, manipulasi hasil penghitungan suara dan lain-lain.
       Semua itu menjadi catatan Bawaslu dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilihan umum berikutnya. Untuk itu dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, pengawas pemilu perlu melakukan hal-hal setidak-tidaknya sebagai berikut:
      1. Internalisasi nilai-niai pengawas pemilu ke semua jajaran pengawas pemilu.
      2. Pemetaan terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam pemilihan
      3. Penyusunan rencana dan teknis pengawasan secara komprehensif.
      4. Peningkatan kapasitas pengawas pemilu dalam menangani kasus pelanggaran dan         menyelesaikan sengketa pemilihan.
      5. Menintensifkan kerjasama antar lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan.
      6. Memberdayakan masyarakat luas untuk turut serta mengawasi pemilihan.
   
F.  Landasan Hukum
       Adapun landasan hukum dalam penyusunan laporan ini adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar 1945

         

[1] Ibid.

[1] Modul Bimbingan Teknis bagi Panwas kabupaten/Kota dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. 

[1] Ibid, Modul Bimbingan Teknis.


b.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
c.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
d.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
e.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
f.   Peraturan Bawaslu Republik Indonesia.
g.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

                     
                     Daftar Pustaka

Asep Saefuloh Muhtadi, Komunikasi Politik Indonesia , (Bandung : PT Remaja   
           Rosdakarya, 2008).
Dedeh Haryati, penelitian berjudul Penguatan Peran Panwasslu Dalam Pemilukada (Studi
               Kasus: Pemilukada Kabupaten Jembrana), 2012.
     Locke Edwin A. And  Edwin Assosiated, Esensi Kepemimpinan, alih bahasa Aris Ananda 
              Jakarta, Mitra Utama, 1997.
     Muhammad Rizky, skripsi, Pola Komunikasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
             Kecamatan Mampang Prapatan Dalam Pengawas Pemilu Legeslatif 2014. Jurusan
             Komunikasi dan Penyiaran Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam
             Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 1436H /2014M.
     Roudhonah, Ilmu Komunikasi (Jakarta: UIN Press, 2007).
     Soleh Soemirat, dkk, Komunikasi Organisasional, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2009),
            Modul Kuliah.
     Soetrisno, Sepuluh Hukum Kepemimpinan.
     Susi Nuraeni, Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dalam Pemilihan Umum 
     Di Kabupaten Sumedang Tahun 1999-2009 Universitas Pendidikan Indonesia, 2013 
           dalam http://repository.upi.edu/1758/4/S_SEJ_0802944_Chapter1.pdf.
    Veri Junaidi, Menata Sistem Penegakan Hukum Pemilu Demokratis Tinjauan Kewenangan 
           MK atas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Jurnal Konstitusi Volume
           6, Nomor 3, September 2009.




Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *