HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemerintah Diminta Tuntaskan Persoalan KTP-El


Expose.web.id, Medan~Pemerintah diminta menuntaskan persoalan KTP-El khususnya menjelang Pilgubsu 2018 dan Pemilu 2019, karena PKPU No2 Tahun 2017 mensyaratkan pemilih harus memiliki KTP-El agar tidak terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) akibat tidak terakomodasinya masyarakat sebagai pemilih karena tak memiliki KTP-El.
Hal itu disampaikan Ketua Pusat Studi Hak Azasi Manusia (PusHAM) Unimed Majda El Muntaz ketika menjadi pembicara pada Diskusi Sosialisasi Pilgubsu 2018 dengan tema ‘Pernak-pernik Pilgubsu 2018 dalam Perspektif HAM’ Kamis (31/5/2018) di Kafe Al Nazwa Jalan Mukhtar Basri Medan.
Majda mengkritisi PKPU No 2 Tahun 2017 sebab PKPU bisa dijadikan sebagai penyebab terjadinya pelanggaran HAM akibat masyarakat yang tidak memiliki KTP-EL tidak bisa menggunakan hak pilihnya padahal hak pilih merupakan bagian dari HAM.” Seharusnya yang bisa membatasi hak memilih dan dipilih adalah undang-undang bukan PKPU,” sebut Majda
Oleh karenanya kata Majda kita mendorong pemerintah agar setiap orang bisa memilki hak pilih dengan benar tanpa diskriminasi disini diperlukan peran Disdukcapil untuk melakukan akselerasi. Kita tidak boleh pasrah tidak memilih hanya karena tidak memiliki KTP-El.” Masyarakat harus jemput bola agar mendapatkan KTP El sehingga bisa menggunakan hak suara sehinga tidak terjadi perampasan hak masyarakat,” katanya kembali.
Sementara itu Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan KPU Sumut hanya menjalankan PKPU yang sudah ada sebab KPU Sumut bukan pembuat regulasi. Mulia menjelaskan pihaknya sudah berupaya agar masyarakat segera mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan KTP-El atau paling tisak Surat Keterangan (Suket) agar bisa digunakan untuk memilih.” KPU Sumut sudah berupaya sekuat tenaga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar segera membuat KTP-El atau Suket sehingga nantinya tidak kehilangan hak untuk memilih. Sebab dalam aturan yang berhak untuk memilih adalah masyarakat yang memiliki KTP-El dan Suket,” kata Mulia kembali.
Mengenai pemilih di wilayah perkebunan Mulia menjelaskan pihaknya  juga sudah melakukan pendataan bekerjasama dengan Disdukcapil agar masyarakat yang tinggal di wilayah perkebunan itu bisa menggunakan hak suaranya.”Intinya KPU Sumut tidak ada keinginan untuk menghilangkan hak pilih masyarakat  sebab bagi KPU Sumut semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilgubsu 2018 ini maka semakin baik pelaksanaan Pilgubsu ini,” ujar Mulia. 

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *