Medan, (SPN) Sehari pasca dijemput dari kediamannya, Himma Dewiyana Lubis (45), akhirnya resmi ditahan Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu, Minggu (20/5/2018) sore. Himma, resmi ditahan Minggu (20/5/2018) pagi, setelah dicecar sejumlah pertanyaan terkait postingannya di akun Facebook Himma Dewiyana, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian. Kabid Humas Poldasu, AKBP Tatan Dirsan, mengatakan, Himma Dewiyana Lubis, sudah dilakukan penahannya. “Dan ini surat penahanan sudah kita terima,” kata AKBP Tatan Dirsan, Minggu (20/5/2018). Himma Dewiyana Lubis merupakan dosen ilmu perpustakaan USU, dijemput paksa dari rumahnya di Jalan Melinjo II, Komplek Johor Permai, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (19/5/2018). (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »