HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

34 Kasus Sepanjang April 2018, Tindak Pidana Narkotika di Tanjungbalai Meningkat 35 Persen



TANJUNGBALAI, (SPN)  – Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap 34 kasus tindak pidana narkotika selama bulan April 2018. Jumlah itu meningkat sebesar 35 persen, dari 22 kasus pada bulan sebelumnya. Dari jumlah kasus tersebut, personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan sebanyak 48 orang, di mana sebahagian di antaranya masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai didampingi Wakapolres Kompol Taryono Raharja, Kasatnarkoba AKP Adi Haryono dan Kasubbag Humas Iptu Djumadi dalam konferensi pers di wartawan, Senin (30/4/2018) mengatakan, bahwa jumlah barangbukti dari pengungkapan 34 kasus tersebut adalah, 29,06 gram sabu; 750,53 gram ganja kering; 2 butir pil ekstasi dan 93 butir ekstasi palsu. “Rincian dari 48 orang tersangka itu, di antaranya 40 pria dewasa, 3 perempuan dewasa dan seorang anak di bawah umur. Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan tentang peredaran obat palsu,” kata Kapolres. Pada kesempatan itu, AKBP Irfan Rifai juga mengakui bahwa kota Tanjungbalai dalam kondisi darurat narkoba. “Untuk melakukan pemberantasan narkoba, polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Laporkan kepada kami bila ada oknum yang terlibat baik sebagai pengguna/pengedar maupun bandar narkotika di wilayah tempat tinggalnya masing-masing,” pungkasnya. (Ami)


Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *