HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Program JKN-KIS DPRD Medan,Mendorong Pemko Segera Melakukan Validasi Data


Medan-Ketua Panitia khusus (Pansus) Jaminan Perlindungan Sosial Program JKN- KIS DPRD Medan, Bahrumsyah, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera melakukan validasi data terhadap seluruh warga kota Medan.

Hal itu bertujuan agar paling lambat tahun 2019 mendatang, seluruh warga Kota Medan sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Jadi, tahun 2019 nanti tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak punya Kartu KIS. Semuanya sudah Universal Health Coverage (UHC), ” katanya kepada wartawan usai memimpin Pansus Jaminan Perlindungan Sosial terkait Program JKN-KIS ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, menyebutkan banyak kebijakan pihak Rumah Sakit di Medan yang melanggar ketentuan.

Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti praktek curang itu sekaligus rekomendasi sanksi tegas. Sehingga masyarakat Medan dapat dilayani pihak rumah sakit dengan optimal kendati pasien BPJS.

Dikatakan Henry Jhon, banyak pelayanan rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di Medan yang membuat kebijakan sendiri sendiri. Seperti pemberian jenis obat yang berbeda kepada pasien BPJS dengan pasien umum kendati penyakit yang sama.

Selain itu, pihak rumah sakit menyuruh pasien pulang kendati belum sembuh alasan ketentuan keterbatasan masa rawat inap. Bahkan pihak rumah sakit sering menolak pasien BPJS alasan kamar penuh.

“Keluhan seperti itu cukup banyak kita terima dari masyarakat. Laporan itu kita seriusi dengan pembentukan Pansus. Tujuan kita untuk menelusuri sampai menemukan titik masalah. Sekaligus mencari solusi demi mensejahterahkan masyarakat Medan,” ujarnya.

Ternyata, menurut Henry Jhon, dari hasil konsultasi mereka dengan pihak Kementerian Kesehatan yang diterima Dr Maria Siagian dan Dra Magda Mina Putri terbukti kebijakan itu melanggar aturan. Bahkan, perbedaan pelayanan pasien umum dengan pasien BPJS tidak diperbolehkan. Dan jika hal itu terbukti dilanggar maka pihak rumah sakit akan mendapat sanksi tegas.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Hendrik Halomoan Sitompul, mengatakan sepulang dari kunjungan pansus akan memanggil seluruh Rumah Sakit yang ada di Medan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP nanti diharapkan bisa menyelesaikan masalah.

Pansus juga mendorong Dinas Kesehatan Pemko Medan supaya melakukan pengawasan yang optimal kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di Medan sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Begitu juga kepada masyarakat diminta supaya segera melaporkan jika ada pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *