HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Belajar Jambret, Dua Remaja Ampun-ampun Dihajar Massa


Medan, (SPN) Seorang remaja berinisial MB (19), warga Jalan Pembinaan Hilir, bersama seorang remaja lainnya, BP (13), warga Jalan Pelaksana, Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan, babak belur diamuk warga di Jalan RS Haji (depan RS Haji), Rabu (18/4/2018) malam. Kedua remaja itu ditangkap massa usai menjambret seorang mahasiswi Unimed bernama, Rosi Tamala Aini (21), warga Pasar 10 Proyek, Dusun 15, Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan. Peristiwa itu terjadi saat Rosi bersama teman prianya, Titan Sinaga (25) sedang duduk duduk di bundaran air mancur Komplek MMTC. Ketika itu, mereka memarkikan kreta di depan Bilyar Nainggolan, yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat keduanya duduk. Setelah beberapa waktu duduk di situ, keduanya pun beniat pulang lalu berjalan menuju tempat parkir kreta. Saat itulah kedua remaja yang mengendarai kreta Yamaha RX King tanpa plat, merampas tas yang disandang Rosi. Sembari berteriak jambret, Rosi dan temannya menaiki kreta dan coba mengejar pelaku yang coba kabur ke arah Rumah Sakit Haji. Tak jauh dari lokasi, kedua remaja penjambret itu akhirnya berhasil ditangkap warga yang mendengar jeritan Rosi. Begitu tertangkap, keduanya pun langsung dihakimi massa. Tak tahan menerima pukulan dari warga, kedua remaja itu akhirnya merengek memohon agar warga menghentikan aksi mereka dengan mengaku tak akan menjambret lagi. “Udah kedapatan kau, barulah minta ampun dan mau tobat. Kalau gak kayak gini dibuat, mungkin gak kapok-kapok kau,” geram, Jul (54) seorang petugas di Kampus LPP Medan yang tak begitu jauh dari lokasi. Warga sempat iba melihat salah seorang pelaku yang terbilang masih ingusan dan bertubuh kecil. Namun, amarah warga melihat aksi keduanya mengalahkan rasa kasihan warga saat itu. “Udah gak fikir-fikir lagi warga jadinya. Kok bisa lah anak ingusan gitu menjambret,” herannya. Beruntung, petugas Polsek Percut segera tiba dan mengamankan keduanya dari tangan warga. Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri membenarkan penangkapan itu. “Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Faidil. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *