edua tersangka adalah Doni Andrean (24) warga Jalan Denai Gang Kapur no 10 Medan Area dan Zulkifli (32) warga Jalan AR Hakim Gang Nangka Medan. Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang, SIP kepada wartawan, Selasa (6/3/2018) mengatakan, penggerebekan rumah dijadikan markas peredaran narkoba dan penangkapan bandar narkoba itu berkat informasi masyarakat. Semula polisi menerima informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Denai, Gang Kapur No 10 Medan Area dijadikan tempat markas peredaran narkoba. Tim Serse Polsek Medan Area diperintahkan turun ke lokasi yang dimaksud untuk menelusuri informasi tersebut. Informasi itu ternyata benar. Polisi memergoki kedua tersangka sedang membungkus sabu. “Kedua tersangka langsung disergap. Barang bukti yang disita dari tersangka Doni 8 bungkusan berisi sabu-sabu, 2 unit handphone, 2 buah timbangan elektrik dan satu buah bong, sedangkan dari tersangka Zulkifli 1 bungkusan berisi sabu dan 2 unit handphone,” ujar Kompol Jesmi. Kepada polisi tersangka Doni mengaku, barang terlarang itu diperoleh dari pamannya R dan Y. “Kini, tersangka R dan Y masih diburu,” tandas Kapolsek. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »