HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hendra DS Meminta PD Pasar Menanggapi Keluhan PKL Pasar Marelan


Medan-Pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di pasar Marelan, Jalan Marelan Raya mendatangi dan mengaduhkan permasalahan yang sedang terjadi ke Komisi C DPRD Kota Medan.

Kehadiran perwakilan PK5 pasar Marelan yang berjumlah 4 orang diterima oleh ketua Komisi C, Hendra DS (F.Hanura), Kuat Surbakti (F.PAN), Beston Sinaga (F.PKPI) dan Boido H.K.Panjaitan (F.PDIP), Selasa (13/3/18) kemarin.

Pola Nainggolan, pedagang kaki lima yang berjualan buah-buahan kepada Ketua Komisi C DPRD Kota Medan mengeluhkan tidak adanya keadilan bagi mereka pada pedagang kaki lima yang sudah berjualan di pasar Marelan sejak tahun 2004. Para PK5 Marelan tersebut mengaku ingin merubah nasib dan ingin berjualan di pasar baru marelan yakni pasar Mini Marelan.

“Terus terang pak, kami PK5 di pasar Marelan ingin juga dapat berjualan di kios baru pasar Mini Marelan, karena kami sudah lama menjadi pedagang kaki lima ini, ingin mempunyai lapak jualan. Kami heran kenapa banyak lapak yang diberikan kepada pedagang baru yang dari luar Marelan. Sementara kami yang juga pedagang lama di Marelan tidak diberikan kesempatan untuk mendapatkan lapak,” terang Boru Nainggolan.

Paula Nainggolan yang juga Ketua Ikatan Pedagang Pasar Marelan (IPPM) ini kecewa atas ketidakadilan yang dilakukan oleh PD Pasar Marelan yang seakan hanya mengutamakan orang yang membawa uang banyak untuk memiliki kios.

“Disana kami pedagang yang lama, hanya bisa mengelus dada, sementara siapa yang bawa uang banyak berapa lapak pun bisa didapat,” ujarnya.

Mulyadi, pedagang lainnya, meminta kepada Ketua Komisi C untuk turun meninjau langsung lokasi pasar Mini Marelan, sehingga bisa mengetahui situasi sebenarnya dan dapat mendengar langsung keterangan dari pedagang.

“Kami sudah minta kepada PD Pasar agar kami diberikan lapak jualan, karena kami juga pedagang yang sah di pasar Marelan, janganlah malah pedagang dari luar Marelan yang diberi lapak jualan, dimana keadilan itu. Ketika kami laporkan kepada PD Pasar, malah kami diarahkan untuk menemui orang yang bernama Ali yang adalah pengurus P3TM, kami tidak mau dibola-bola, siapa sebenarnya yang menentukan lapak kepada pedagang,” tanyanya heran.

Masih menurut Mulyadi, bahwa mereka selama ini ada memiliki surat kepemilikian yang sah sebagai pedagang yang di beli mereka dahulu dari pemilik lahan saat itu bernama Sanjaya. Setelah beberapa lama berjalan, banyak permasalahan sehingga dari Sanjaya dialihkan lagi ke Subroto.

“Sampai saat ini masih ada beberapa pedagang PK5 yang sampai saat ini suratnya belum diberikan oleh Sanjaya,” terang Mul.

Ketua Komisi C, Hendra DS menanggapi keluhan para PK5 pasar Marelan tersebut dengan mengatakan akan melakukan pendataan ulang seluruh lapak para pedagang, agar jangan terjadi permasalahan lebih besar lagi di pasar Mini Marelan tersebut, apa lagi di ketahui jika ada satu pedagang memiliki banyak lapak, disaat banyak pedagang resmi yang tidak memiliki lapak jualan.

“Ini saya sudah hubungi langsung Pak Ihwan Habibi, yang merupakan anggota  badan pengawas PD Pasar yang sekaligus staff ahli Walikota Medan, Beliau (Ihwan Habibi) menyebutkan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak PD Pasar Marelan untuk secepatnya melakukan pendataan kembali atas pedagang yang ada di pasar Mini Marelan,” jawab Politikus dari Partai Hanura ini.

Boido HK Panjaitan dari Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan Hendra agar pasar Mini Marelan segera di data ulang kembali.

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Beston Sinaga menyebutkan bahwa jika di Kota Medan terlampau banyak preman yang membuat berbagai usaha lambat dijalankan.

“Kita herankan, di Medan ini terlampau banyak preman, sehingga fungsi pemerintah seakan tidak berjalan dengan baik. Banyak kali loreng-lorengnya, nggak tahu lagi kita mana loreng yang bukan preman dan loreng milik preman?,” ucap Beston dengan logat khas Bataknya.

Diakhir Rapat, Hendra DS selaku ketua Komisi C meminta agar pedagang PK5 bersabar menunggu proses yang akan dilakukan oleh Pemko Medan dan PD Pasar menanggapi keluhan PK5 Pasar Marelan tersebut, sambil mengingatkan bahwa surat rekomendasi RDP yang dilakukan pedagan marelan dengan komisi C pada tanggal 5 Maret 2018, masih proses penandatanganan di meja Ketua DPRD Kota Medan.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *