HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BPOM Sita Ribuan Obat Herbal Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar di Medan


MEDAN, (SPN)  - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan menyita ribuan dus obat herbal ilegal asal Malaysia dengan modus menggunakan cara Multi Level Marketting (MLM) dan penjualan secara online, pada Kamis (29/3/2018) malam.

Penyitaan barang tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat tradisional herbal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di kompleks pertokoan Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih. Stok barang ilegal itu juga terlihat di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang di Jalan Brigjen Bejo, Gang Delima, Kota Medan.

"Produk tersebut dari Malaysia dan dikemas di Kota Medan. Produk yang disita adalah merek Biocypress. Jenis obat yang ditawarkan berupa tablet dan serbuk. Obat tersebut diklaim mampu mengobati penyakit sendi, reumatik dan jantung," kata Kepala BBPOM Kota Medan, Sacramento Tarigan di Kantor BBPOM Kota Medan, Jumat (30/3/2018).

Sacramento mengungkapkan, selama ini produk dari PT Penawar Legenda Indonesia itu diproduksi secara terselubung. Barang serupa juga sudah beredar hampir di seluruh Indonesia. "BBPOM sudah melakukan penyelidikan dalam waktu empat hari belakangan ini," ungkapnya.

Sacramento menjelaskan, pelaku peredaran obat ilegal sering menggunakan modus bahwa barang yang diedarkan adalah obat herbal. Masyarakat banyak yang tertarik karena tren obat herbal memang sedang diminati oleh masyarakat.

"Logikanya, kalau ini laku di masyarakat, berarti seakan-akan ada efek tapi produknya tidak terevaluasi. Berarti ada yang disembunyikan dalam komposisinya oleh pelaku. Pastinya produk itu beresiko. Karena, kalau tidak beresiko mereka pasti akan mendaftarkannya di BBPOM," jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan oleh BBPOM sebanyak 1.020 kotak besar biocypress. Jika ditotal, kerugian negara yang diakibatkan dari penjualan itu sebesar Rp2,5 miliar. "Sedangkan untuk pelaku terancam dijerat Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," pungkas Sacramento.(Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *