HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

3 Bangunan Tanpa Izin di Jalan Tempuling Akan Dieksekusi


Medan-Komisi D DPRD Kota Medan merekomendasikan agar Satpol PP mengeksekusi 3 bangunan yang tidak memiliki izin di Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, usai mendengar berbagai keterangan dari pihak terkait dalam rapat dengar yang dilaksanakan, Kamis (22/3/2018).

Wakil Ketua Komisi D, Maruli Tua Tarigan, mengatakan permasalah izin merupakan masalah yang tidak ada habisnya. Dia berharap dapat menemukan solusi terbaik agar kedepannya permasalahan tidak terulang kembali.

“Untuk masalah Tempuling, izin 7 dibangun 10. Ini bukan permasalahan tahun ini saja. Kalau kita telusuri banyak gedung yang IMB belum keluar, tapi bangunan sudah berjalan. Ini selalu berulang. Harus kita cari solusinya. Jangan sampai begitu mau eksekusi tapi IMB baru keluar,” katanya.

Anggota Komisi D, Ahmad Arif, menyebutkan kejadian tersebut merupakan penyimpangan izin. Dia memberikan solusi agar 3 bangunan yang tidak ada izinnya untuk dibongkar. “Ini penyimpangan izin. 7 unit yang dapat izin, namun dibangun 10. Saya pikir, yang 3 sisanya itu yang dibongkar,” ucap Arif.

Ketua Komisi D sependapat dengan, Ahmad Arif, dan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk segera mengeksekusi sisa bangunan yang tak memiliki izin. “Rekomendasi Komisi D, bongkar 3 unit bangunan yang lebih dari izin yang dikeluarkan,” tegas Parlaungan.

Sebelumnya Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung, Cahyadi, mengakui bangunan tersebut melebihi dari izin yang diberikan dan kondisi bangunannya sudah mencapai 85%.

“Bangunan tersebut terdiri dari 10 bangunan. 4 di depan menghadap ke jalan Tempuling dan 6 dibelakangnya. Sekarang keadaan bangunan tersebut sudah 85%. Kami sudah menyurati yang bersangkutan untuk melengkapi syaratnya,” ujarnya.

Sementara Perwakilan Dinas PKP2R mengakui, bangunan tersebut sudah menyalahi izin, sebab hanya 7 unit yang dikeluarkan izinnya. “Kita telah memberikan izinnya sebanyak 7 toko. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, didapati 10 unit yang dibangun. Kami juga telah menyurati Satpol-PP untuk dilakukan tindakan,” ujarnya.

Sementara Kabid Trantib Satpol PP, Indra, mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut. “Kita sudah buat surat peringatan sebanyak 2 kali. Namun saat akan melayangkan peringatan ketiga, baru ada izin dari pemilik bangunan,” ungkap Indra.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *