Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Jumat (23/2) mengatakan adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni Darwin (18) warga Jalan Kuasa Kota Bangun Belawan yang diciduk disekitar kediamannya.
Lanjut Rina bahwa, Selasa (13/2) sekira pukul 22.00 Wib unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan ke Kota Bangun menanggapi dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media masa facebook. Tim bergerak menuju ke kota bangun untuk menyelidikan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian namun tim tidak menemukan pelakunya.
Keesokan harinya, Rabu (14/2) sekira pukul 10.00 wib, tim didukung Subdit Siber Poldasu kembali ke Kota Bangun dan tim telah berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Darwin yang diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media masa facebook, kemudian tim membawa tersangka ke Mapolda sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Rina juga menjabarkan, dalam postingan pelaku di Facebook telah mengolok-ngolok suatu Agama sambil mengacungkan senjata tajam dan postingan pelaku dapat merusak kerukunan umat beragama.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Karena masuh dibawah umur maka tersangka dititip ke Lapas Anak Tanjung Morawa.(Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »