Sumber dikepolisian menyebutkan, penangkapan Suprapto dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwasanya ada seorang pria kerap melakoni jual narkotika jenis sabu-sabu di kawasan itu.
Berbekal info tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat tersangka masuk ke dalam sebuah rumah.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan tersangka sedang duduk sambil memegang sebuah alat bong.
"Berkat informasi masyarakat tersangka kita amankan di Jalan Bundar, Komplek PJKA, Kecamatan Medan Timur", kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Revi Nurvelani, Sabtu (10/2/2018) malam.
Ketika digeledah, lanjut Kompol Revi, petugas menemukan 2 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
Saat di interogasi tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli dengan cara hutang terlebih dahulu dari berinisial B yaitu dengan cara barang diterima tanpa menyerahkan uang dan setelah laku terjual baru dibayarkan.
"Dan sebagai barang bukti, petugas menyita 2 bungkus plastik klip warna bening yang diduga berisikan sabu-sabu, alat hisap bong yang disambung dengan pipet plastik dan kaca pirex", terang Kompol Revi. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »