HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolda Sumut Rilis Pemasukan Barang Berupa Pakaiann Bekas Tanpa Dokumen Kewilayah Negara Indonesia


Medan (SPN) Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan barang berupa pakaian bekas yang tanpa dukumen kewilayah negara indonesia, Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Simpang Kawat Kabupatean Asahan dan Di Depan Rumah Makan Pasaman Jalan Lintas Sumatera Kabupatean Air Batu Kabupaten Asahan,  (22\1) 2018 pukul 19.15 wib. Personil Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengamankan 2 unit alat angkutan yaitu mobil truk mitsubishi colt diesel dengan nomor polisi BA 8393 EU dan mobil truk mitsubishi colt diesel dengan nomor polisi BA 8494 AU dengan jumlah keseluruhan muatan sebanyak 120 (seratus dua puluh) karung balpers pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri yang diselundupkan melalui perairan Tanjung Balai.
Penangkpan kedua oleh Polres Asahan tanggal 16 januari 2018 pukul 00.30 wib, Di Jala Lintas Sumatera Kisaran Kabupaten Asahan Personil Polres Asahan telah mengamankan 5 unit alat angkut diantaranya mobil Mitsubishi L300 Box dengan nomor polisi BK 9220 VR, Mobil Suzuki Pick Up dengan nomor polisi BM 9729 MI, mobil Daihatsu Gradmax dengan nomor polisi BK 1909  TV dan mobil Bus Umum Povri BKR dengan nomor polisi B 7352 IZ dengan jumlah keseluruhan muatan sebanyak 46 karung balpers pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri dengan tujuh kita Medan yang diselundupkan melalui perairan Tanjung /Balai .
penangkapan ketiga oleh Polres Tanjung Balai
hari senin tanggal 22 januari 2018 sekitar pukul 05.00 wib, Di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Personil Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 unit mobil truk colt diesel dengan nomor BK 8188 VQ (tanpa supir) yang bermuatan 60 karung balpers pakaian bekas yang diduga berasal sari luar negeri dengan tujuan kota medan yang diselundupkan melalui perairan Tanjung Balai. Akibat perbuatan para pelaku kerugian Negara yang berupa nilai barang bukti dengan total sebesar Tp 1.184.800.000 (satum miliar seratus delapan puluh empat juta delapan ratus rupiah).
adapun para pelaku diamankan adalah Ih (Supir BA 8393 EU), Ar (Supir BA 8404 Au), Rhds (Supir BK 9234 YG)m Af (supir BK9220 VR), Es (supir BM 9729 MI), Rtn (supir BK 1909 TV), Ma (supir B 7353 IZ). barang bukti 226 (dua ratus puluh enam ) karung balpers pakian bekas eks luar negeri, Mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel BA 8404 AU, Mobil Mitsubishi L300 Pick Up Bk 9234 YG, Mobil Mitsubishi L300 Box BK 9220 VR, Mobil Suxuki Pick Up BM 9729 MI, Mobil Daihatsu Grandmax BK 1909 TV, Mobil Bus Umum Povri BKR B 7353 IZ, Mobil Truk Colt Diesel BK 8188 VQ, Mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel BA 8393 EU.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, menyampaikan bahwa tersangka kita amankan dan dan barang bukti dan memeriksa sakis-saksi dengan rencana tindak lanjut oenyidik akan melakukan koordinasi dengan PPNS Bea Cukai, adapun pasal 102, pasal 103,pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Permendang atas Undang-Undang Ri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor Pakaian Bekas (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *