HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Komisioner KPU Sergai Sofian, ST Minta PPS bekerja sesuai Aturan



Expose,- Serdang Bedagai

Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Kecamatan Tebing Syahbandar dan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Bimbingan Tekhnis ( Bimtek) tentang Tata Kelola Keuangan dan Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ( Sumut) Tahun 2018 di Kantor Camat Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Jum'at 22/12/2017. 

Bimbingan Tekhnis itu dihadiri Camat Tebing Syahbandar Sariful Azhar, SH, Ketua PPK Kecamatan Tebing Syahbandar Mukhlis Purba, peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdiri dari 10 Desa dari Kecamatan Tebing Syahbandar dan 5 Desa dari Kecamatan Bandar Khalipah serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) Sofian, ST selaku Narasumber.

Ditemui Awak Media ini usai pelaksanaan Sosialisasi tersebut, Sofian, ST dari Divisi Perencanaan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjelaskan, bahwa kehadirannya dalam rangka Monitoring Bimbingan Tekhnis (Bimtek) mengenai Tata Kerja dan Tata Kelola kepada PPS yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Tebing Syahbandar  dan Bandar Khalipah.

Sosialisasi itu kata Sofian, bertujuan untuk membekali tentang apa sebenarnya tugas mereka, agar mereka bekerja sesuai dengan aturan. Mengenai UU No. 7 Tahun 2017, Sofian menjelaskan, UU tersebut menjelaskan tentang Pemilu yang didalamnya berisi mengenai penyelenggara, Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. Untuk itu, perlu penyesuaian mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut," tegas Sofian. 

Dari tahapan Pemilu, salahsatu kewajiban PPS dan PPK menurut Sofian, melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga KPU selain menjalankan tahapan Pilkada serentak pada Tahun 2018, ini juga sebagai tahapan Pemilu Legislatif dan pelaksanaan Verifikasi Faktual kepada Partai Politik," jelas Sofian.
 
Sofian menekankan, seluruh PPS bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku agar tertib administrasi pelaksanaan dan tertib pelaporan.

Mengenai salahsatu ketentuan bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak boleh ada ikatan perkawinan dan PPS boleh berusia 17 Tahun ke atas tanpa batasan, asal mampu menjalankan tugas," kata Sofian mantan Ketua PPK Kecamatan Tebing Syahbandar.

Sementara itu, Camat Tebing Syahbandar Sariful Azhar, SH mengingatkan, agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dibekali Bimbingan Tekhnis (Bimtek) oleh KPU dapat menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi) masing - masing. 

Selain itu, Sariful berharap, Panitia Pemungutan Suara (PPS) benar - benar mendata seluruh masyarakat yang telah memiliki hak suara agar terdaftar di Daftar Pemilih Tatap (DPT) dan menghindari adanya suara "Golongan Putih" (Golput). (Alfian Haris).

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *