HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PSP Berderma II, DPD GP Nasdem  Tebingtinggi Laksanakan Donor Darah Peringati Hari "Sumpah Pemuda"

By On October 28, 2021

    fhoto : H.M.Azwar S.Si.MM Ketua Garda Nasdem 

Gi-media.com Tebingtinggi -- Gelegar PSP NasDem Berderma Tahap II, DPD Garda Pemuda NasDem Kota Tebingtinggi  Melaksanakan Donor Darah dan Donor Plasma dalam rangka peringati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 .

Bakti sosial Donor Darah yang menjadi kegiatan Rutin DPD Garda Pemuda NasDem kota Tebingtinggi kali ini dilaksanakan tim "Pemuda Siaga peduli" (PSP) Berderma tahap II GPND Kota Tebingtinggi,  dalam Rangka memperingati Hari "Sumpah Pemuda" dilakukan Secara dua tahap yakni pada 24 Oktober bersama IKBSI, dan puncaknya  Kamis 28 Oktober 2021.


 Ketua DPD Garda Pemuda NasDem kota Tebingtinggi H.M.Azwar S.Si.MM kepada wartawan  (28/10/2021)  melalui Sekjennya  Sudar mengatakan kegiatan PSP Berderma tahap II ini sesuai Arahan Pimpinan Pusat GP Nasdem Prananda Surya Paloh dalam program PSP Berderma tahap II,  sebagai wujud pergerakan Pemuda Siaga Peduli di hari sumpah pemuda untuk membantu masyarakat.
    Fhoto: Sudar Sekretaris Garda Nasdem Tebingtinggi

"Alhamdulillah, Dalam rangka PSP Berderma II hari ini DPD GPND Kota Tebingtinggi melakukan kegiatan Donor Darah dan Donor Plasma, Sesuai Arahan DPP Garda Nasdem, dari 80 kantong darah  biasa yang kita targetkan, Alhamdulillah dengan semangat PSP Berderma kita berhasil mengumpulkan 120 kantong darah  biasa, yang disumbangkan melalui PMI kota Tebingtinggi dalam dua tahap " jelas sosok yang baru mendapatkan gelar Dato' dari kerajaan Aceh Darussalam itu

Dato' H.M.Azwar Ssi MM yang merupakan wakil ketua DPRD kota Tebingtinggi , mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Relawan yang dengan sukarela mau menyumbangkan darah nya dalam  program PSP Berderma tahap II, melalui PMI kota Tebingtinggi.

"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat kota Tebingtinggi, dengan semangat sumpah pemuda rela mendonorkan darahnya dalam program PSP Berderma DPD Garda Pemuda NasDem kota Tebingtinggi" 

Lanjut H.Azwar  "Semoga darah yang  disumbangkan nantinya Berkah dan bermanfaat bagi insan yang membutuhkan, dan tentunya bagi yang menyumbang , sebab setetes darah itu sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup orang yang membutuhkan" tutupnya yang disampaikan Sekjen GPND Kota Tebingtinggi dalam sambutannya.

Dalam Acara tersebut hadir juga Para pengurus DPD Partai NasDem kota Tebingtinggi seperti Sekretaris Drs Henry Rifai, Bendahara NasDem Syahmenan, Gernita Nasdem Kota Tebingtinggi Siti Aminah dan beberapa orang lainnya pengurus DPD Partai NasDem Tebingtinggi.

    Fhoto: Drs Henry Rifai Sekretaris DPD  Partai NasDem                             Tebingtinggi

Drs Henry Rifai sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem kota Tebingtinggi dalam sambutannya menyampaikan kalau apa yang di lakukan Garda Pemuda NasDem kota Tebingtinggi sebagai sayap Partai dibawah kepemimpinan H.M.Azwar  sudah sangat tepat dan baik .

"Apa yang dilakukan Garda Pemuda NasDem Tebingtinggi sudah sangat Tepat, membantu masyarakat pada situasi Pandemic Covid-19, yang kita ketahui Sejak awal adanya Pandemic, Garda sudah banyak berbuat, dari membagikan Sembako sampai mendonorkan darahnya terlebih pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ini" .

"Harapan saya Partai NasDem selalu mendapat tempat di hati masyarakat, dengan berbagai program nya , Baik partai maupun sayap partai, dengan semangat Perubahan untuk Indonesia" tutupnya.

Salah satu masyarakat yang mendonorkan darahnya  Dewi Efriana (38) Warga lingkungan IV DeblodSundoro ketika dimintai komentarnya dalam kesempatan tersebut, menyampaikan Kalau Program PSP Berderma yang diadakan DPD Garda Nasdem Tebingtinggi mendapat  respon positif dan mendapat tempat Di hati masyarakat Karena sudah banyak berbuat  untuk masyarakat sejak adanya Pandemic Covid-19


" Sebagai masyarakat, Saya sangat Senang bisa berbagi Meski bukan materi tapi bisa menyumbangkan Darah melalui program PSP Berderma  dihari sumpah pemuda, DPD Garda Pemuda NasDem kota Tebingtinggi, Saya juga Bangga terhadap Garda  Tebingtinggi, yang selalu peduli terhadap masyarakat" ucapnya Usai mendonorkan darahnya

Pantauan awak media dalam kegiatan tersebut, yang dimulai sejak pukul 11:00wib , masyarakat dari berbagai kalangan  dengan penuh semangat mendaftarkan dirinya, untuk di cek oleh Tim medis dari PMI kota Tebingtinggi Laiyak tidaknya menyumbangkan darah (*** Laporan Ris)

Kasus Perusakan Lahan Ponirin Tak Kunjung Selesai,Kuasa Hukum Ponirin " ADA APA "

By On August 30, 2021

 


Tebingtinggi Sumut
 -- Tidak Kunjung Selesai !  Kasus Perusakan lahan Ponirin yang terjadi pada 12 Maret 2020 lalu di Desa Kualatanjung kecamatan Sei Suka kabupaten Batubara Masih menyisakan Tanda tanya dari Kuasa hukum pihak Ponirin, Ada Apa Dengan Penyidik Bidkrimum Polda-Sumut?.


Pasalnya Sudah sampai 16 bulan, sejak adanya laporan Perusakan oleh Ponirin ke Polres Batubara 12 Maret 2020 dengan LP 154/IV/2020/SU /Res Batubara hingga Berproses ke Bidkrimum Polda-Sumut sejak Oktober 2020 lalu masih belum mendapatkan titik terang dari Kepastian hukum nya.


Lamanya Penanganan dalam Penyelesaian Kasus Perusakan lahan Ponirin yang diduga dilakukan Oknum Polwan M.Simanjuntak, Pendamping Hukum Ponirin dari BBH Indikator  M.Abdi SH Senin sore (16/08/2021) mengatakan kalau pihaknya menunggu Perkembangan kasus untuk kepastian hukum dalam Perkara Pengrusakan tersebut.


"Sampai saat ini, kita dari Pendamping Hukum masih menunggu Kabar Dari Penyidik Bidkrimum Polda-Sumut, Sudah Sejauh mana Perkembangan Kasus Perusakan Lahan Ponirin, kita tidak mengetahui apakah Marisa sudah di periksa, Mengingat Dia adalah oknum Polwan" Jelas M.Abdi


"Sudah 16 bulan bulan  Laporan Perusakan lahan milik Ponirin, Belum ada kejelasan, Penyidik mengatakan Kasus tersebut memenuhi Unsur 170, Jika Penyidik Bidkrimum Polda Tidak sanggup menetapkan tersangka pada pengrusakan Lahan Ponirin, mohon penjelasan mengapa? Ungkap Abdi.



Sementara Ponirin yang di temui wartawan Senin Sore (30/08/2021) sekira pukul 16:30wib di bilangan jalan Tambrin kota Tebingtinggi  menyampaikan kalau dirinya Pesimis terhadap Pihak Penyidik Bidkrimum Polda-Sumut, kepada wartawan Ponirin membeberkan kekesalannya, dan kejanggalan dalam kasus yang dialaminya.


"16 bulan Laporan Perusakan ini tanpa  kepastian hukum, oknum Polwan Marisa Simanjuntak bersama kelompok orang suruhannya  bersajam dan Membawa Alat Berat Escavator merusak lahan yang sudah saya miliki sejak 10 tahun lalu, sementara Perangkat Desa setempat menghimbau untuk menghentikan Aktivitas perusakan, namun tidak di gubris mereka " ungkap Ponirin.


"Biar semua orang tau ya!  sejarah tanah saya,  yang di rusak mereka sudah 40 tahun  tanpa gugatan sengketa dan bertetangga Baik dengan orang tua Marisa, masak baru Tahun 2020 keluarga mereka menguasai lahan saya dengan cara Tidak terpuji, Main Rusak begitu saja, Sementara mereka Penegak Hukum yang tau hukum" Beber Ponirin.


Lanjut Ponirin " Saya merasa Aneh sekelas penyidik polda untuk kasus sederhana  kok bisa sampai begitu rumit mendudukkan Perkara ini, dalam pertemuan di kantor Desa (27/05/2021) Penyidik bilang 170 dan 406 nya Jelas".


"Dan yang membuat saya lebih bingung lagi Pihak Penyidik Bidkrimum Polda-Sumut Meminta Surat Asli Milik saya! Ada apa ini? Mereka bilang untuk penyidikan, kok bukan surat Marisa yang di telusuri, karena batas timur di SKT 21/2004 milik Marisa  ada nama Sumardi yang kata Penyidik Hilang jejak" kata Ponirin dengan raut kesal atas apa yang dialaminya.


Masih kata Ponirin"Anehnya lagi  Marisa ada bilang kalau panen kucing2an itu uda jelas berarti ada pengakuan dan sadar bahwa diatas tanah tersebut ada milik orang lain,  lalu kenapa dengan gaya brutal tanpa somasi dari pihak desa/camat/pemkab atau gugatan, kenapa berani brutal apa gak ngerti hukum sebagai penegak hukum? Tutup Ponirin.


Kasus Pengrusakan lahan yang sempat mendapat perhatian Kapolri pada 30 September 2020 lalu itu Saat dijabat Jendral Kepala Polisi Republik Indonesia Idham Azis hingga kini belum selesai, tidak hanya itu, Kasus ini juga sudah mendapat Sorotan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan sudah merekomendasikan hasil RDP dengan  pihak Poldasu, Belum juga selesai (report-red)

TMMD 111 Kodim 0204/DS Resmi Dibuka

By On June 15, 2021

Lubukpakam - Program lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 TA 2021 Kodim 0204/DS, Korem 022/PT, Kodam I/BB, Selasa (15/6/2021) resmi dibuka oleh Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan di Pendopo Kantor Bupati Deliserdang di Lubuk pakam. 

Upacara pembukaan program TMMD bertemakan "TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri" ini dilakukan secara terbatas. 

Tampak hadir di acara, Wakil Bupati DS, HM Ali Yusuf Siregar, Danrem 022/PT, Kolonel Inf Asep Nugraha, Dandim 0204/DS yang juga Dansatgas TMMD, Letkol Kav Jackie Yudhantara, SSos, MHan, Kapolresta DS, Kombes Pol Yemi Mandagi, Kajari Lubukpakam, Jabal Nur, SH, MH, Kasdim 0204/DS, Mayor Inf Toto Triyanto, serta mewakili Kades Pemdes Provsu, Syafrida. 

Bupati Ashari sangat berharap implementasi TMMD ke-111 Kodim 0204/DS ini bisa meningkatkan taraf ekonomi warga di lokasi sasaran fisik, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM)-nya. 

"Karena itu, saya tegaskan bahwa program TMMD ini merupakan wahana silaturahmi antara Pemkab DS, Kodim 0204/DS, Polresta DS dan elemen masyarakat dalam mengedepankan nilai-nilai keterpaduan untuk meningkatkan ekonomi warga masyarakat di daerah, terutama di masa pandemi saat ini," ucap Bupati Ashari. 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pengarahan Danrem 022/PT, kemudian penandatanganan naskah kerja sama antara Bupati DS dengan Dansatgas TMMD, penyerahan secara simbolis alat kerja dan diakhiri dengan peninjauan ke lokasi sasaran fisik di Dusun VIII Pagar Gunung, Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.(red**)

Terkait Kasus Perusakan Lahan di Batu Bara Komisi A DPRD Sumut Akan Layangkan Rekom Ke II

By On June 05, 2021

   

Batubara,- Komisi A DPRD provinsi sumatera Utara Kunker tinjau objek perusakan Lahan yang ada di desa Kuala Tanjung dan akan mengumpulkan informasi dan selanjutnya memanggil RDP sekaligus buat kesimpulan untuk di rekomendasikan ke penyidik Polda Sumut,mempercepat proses Hukum terhadap permasalahan tersebut.


Kasus Perusakan Lahan di Desa Kualatanjung BatuBara yang dilaporkan Ponirin 12 maret 2020 lalu, ke Polres Batubara dan sudah dilimpahkan ke Polda Sumut, masih berlanjut dan Kembali masuk dalam Agenda kerja komisi A DPRD Sumut Sebagai tindaklanjut dari Laporan masyarakat yang sempat merekomendasikan hasil RDP pertama ke Mapolda Sumut .

Rombongan Komisi A DPRD Sumut yang sejak 5 bulan terhir mendapatkan laporan Ponirin terkait Perusakan lahan yang tidak kunjung selesai di tangan Mapolda Sumut, Membuat Perwakilan Rakyat itu menjalankan Fungsi Pengawasan nya, Dalam Kunker ke Kabupaten Batubara dan menyempatkan tim Rombongan untuk meninjau lanah yang Info nya dirusak,  Kamis (27/05/2021

Dihadapan awak media pihak DPRD Sumut menyampaikan  kalau mereka hadir sebagai Tindaklanjut dari RDP yang pertama, dan  sebagai bentuk peduli terhadap masyarakat Yang hak nya Belum tercapai khususnya di Batubara, sesuai dengan tupoksinya  akan menindaklanjuti apa yang terdapat di lapangan sebagai bahan rekomendasi nanti ke Penegak Hukum untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut.

Wakil ketua komisi A DPRD Sumut, Drs Julius Hutabarat kepada wartawan menyampaikan kalau peninjauan lapangan ini adalah lanjutan dari RDP sebelumnya, Terkait Laporan Masyarakat atas nama Ponirin kalau ladangnya dirusak, Karena Laporan nya belum di selesaikan Penegak Hukum.

"Ini sebenarnya adalah lanjutan, Kami telah melakukan RDP di DPRD provinsi terkait laporan Ponirin, bahwa adanya persoalan perusakan ladang mereka,saat ini kami melakukan kunjungan kedua melihat objek apa yang dirusak, pada saat ini juga kami manfaatkan kesempatan dengan mediasi Pemerintah setempat yaitu di kantor kepala Desa,Sehingga kehadiran pemerintah baik kepala Desa, camat juga kedua belah pihak dan pihak kepolisian Polres dan Penyidik dari Polda" ungkap nya.

"Nah! disini kita manfaatkan untuk melihat dan mendengar keterangan mereka, sehingga apa yang kami dengar dan kami lihat  dengan objek itu nanti nya akan kami lakukan kroscek, sehingga kebenarannya nanti kami lihat"  
 
"untuk sementara Apa yang kami dengarkan dan apa yang kami dapatkan sebagai  informasi awal adalah, Keterangan tentang kekuatan hukum fakta hukum yang kami dengar dari kedua belah Pihak,"

"Kemudian kami dengar juga pendapat dari lembaga pertanahan BPN,  dari kantor pertanahan apakah sudah ada surat yang dibuat dalam bentuk sertifikat,  terkait dengan objek yang Perkara?,
"Sampai saat ini kedua belah pihak belum ada mempunyai surat sertifikat, sehingga kami merasa bahwasanya ini masih SKT, ini ada tadi pendapat camat sampai sekarang juga belum ada yang mengeluarkan surat sertifikat"

"Selanjutnya kami akan melakukan rapat bersama di komisi A , akan memanggil RDP, sekaligus mengambil satu keputusan dalam bentuk rekomendasi yang akan kami sampaikan ke Polda pada penyidik guna mempercepat proses yang ada saat ini" tutup Julius.
Sementara itu Ketua komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang turut dalam rombongan menyampaikan, seharusnya ini gawean DPRD setempat,  kunjungan kerja meninjau lapangan pada objek lahan ini,  terkait adanya laporan masyarakat, dan  ini adalah bentuk kalau DPRD provinsi sumatera Utara hadir di tengah-tengah masyarakat.

"Sejati nya ketika terjadi permasalahan tanah di tingkat dua disampaikan dulu ketingkat ke DPRD Daerah, kami selaku DPRD provinsi menerima laporan masyarakat, ya kami insya Allah akan hadir membantu  sebisa kami, dalam hal ini kita mengundang pihak Polda, BPN, unsur kabupaten, untuk duduk Bareng melihat objek tanah yang seperti pengaduan bapak Ponirin" jelas Susanto.


Hendro Susanto menambahkan "pertama kita akan mengecek alas hak nya, sesuai dengan regulasi yang ada apa tidak?  

"Terus yang kedua kita lihat proses proses lapangan,   sesuai laporan Ponirin,  menyampaikan  tanah beliau, yang diduga seperti apa yang ada di plang tersebut",  ucap nya sambil melihatkan plang yang di buat atas nama Marisa.

lanjutnya lagi "seperti dilakukan diduga diserobot oleh salah seorang warga juga"  katanya

"Kita akan berlaku arib dan bijaksana mangkanya kita panggil BPN, karena BPN akan melihat, keabsahan legalitas tanah itu,  kalau surat tanah itu masih tingkat Desa kita akan melihat bagaimana proses nya" tutupnya
Pantauan media di lapangan kedua belah pihak yang berseteru baik itu Ponirin maupun Marisa hadir masing-masing didampingi kuasa hukumnya

Sempat terjadi adu mulut, Antara , Ponirin dan  keluarga Marisa Simanjuntak pada saat Ponirin menunjukkan objek yang katanya dirusak dan di pasangi plang oleh Marisa, kepada salah satu anggota DPRD Sumut .

Ponirin ;  10 tahun Berdampingan Dengan Alfonso Simanjuntak Tidak Ada Masalah

Kepada anggota DPRD Ponirin menyampaikan  "ini tanah yang dirusak dan dikuasai mereka, sudah sepuluh tahun saya kelola dan berdampingan Baik dengan Bapak mereka (Alfonso Simanjuntak), tidak pernah ada masalah, dan sejarah tanah 40 tahun tanpa ada sengketa" jelas Ponirin.

Tidak terima dengan apa yang disampaikan Ponirin kepada  salah satu Anggota DPRD, Keluarga Marisa Simanjuntak pun melepaskan argumen nya mengatakan

 "mana surat mu yang menyatakan kalau tanah mu itu berbatasan dengan bapak saya" ucap salah seorang anggota keluarga Marisa

Sempat memanas! Ponirin pun mengatakan kalau memang kalian merasa tanah ini milik kalian sebagai keluarga yang mengerti hukum  ada jalur yang harus di tempuh.

"Kalau kalian merasa ini milik kalian, sudah sepuluh tahun saya kelola, seharusnya kalian somasi saya, Mediasi dan gugat saya" ucap Ponirin.

Arifin Di tuding "Biang Kerok"

Masih dalam pantauan, Tidak hanya Ponirin salah satu masyarakat yang mengetahui duduk permalasahan tanah tersebut !  Arifin suami mantan Kepala Desa Kualatanjung, yang menjabat dan menandatangani  Peremajaan SKT 20 dan SKT 21pada tahun 2004 milik bapak mereka (Alfonso Simanjuntak)  yang beberapa alas hak dalam penerbitan SKT yang ditandatangani kepala Desa Kualatanjung Sebelum Sofia,  adalah Hibah dari keluarganya,  menjadi sasaran amarah keluarga Marisa dan menuding kalau dia lah biang keroknya,

 "Inilah biang keroknya" tuding salah satu keluarga Marisa yang hadir dilapangan

Tidak terima dengan tudingan tersebut Aripin yang sempat terpancing emosi pun mengatakan 

" Nanti kita buktikan" jelas Arifin

Selanjutnya para wakil rakyat itu pun menuju Kantor Kepala Desa Kualatanjung dan mengadakan pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa dan pihak terkait lainnya di Aula kantor Pemerintahan Desa Kualatanjung

Pertemuan yang singkat itu dipimpin Sekretaris komisi A DPRD Sumut Drs Julianus Hutabarat dengan di hadiri penyidik dari DirKrimum Polda-Su, BPN, Pihak Camat, Kepala Desa Kualatanjung dan dari masyarakat lainnya untuk mencari titik terang permasalahan sebagai bahan RDP dan sekaligus menyimpulkan untuk Rekomendasi ke Polda Sumut.

Satu persatu pun mulai diminati dan menjelaskan sesuai versi nya masing-masing, mulai dari Ponirin, Marisa, Penyidik dari Polda Sumut, BPN wilayah Asahan, kepala Desa Kualatanjung Usman, dan camat sei suka, dan Sutrisno yang dalam kapasitas nya Menjaga lahan Alfonso Simanjuntak


Penyidik  "Kehilangan Jejak Sumardi"

Dalam pertemuan tersebut Penyidik dari Pihak Polda Sumut pun menyampaikan kalau Ada 3 Laporan pengaduan yang di terima  Dimana pertama Laporan ponirin masalah penyerobotan tanah yang terlapor adalah Marissa, Kedua laporan kasus perusakan lahan, yang di laporkan ke Polres BatuBara dan  dilimpahkan ke Polda, dan yang ke Tiga Laporan Marisa dalam kasus pemalsuan surat, dua proses yang satu laporan Pak ponirin masalah penyerobotan tanah itu kemarin sudah dicabut

Pihak Penyidik pun memaparkan Sekilas proses Penyidikan yang bergulir di tangan DirKrimum Polda-Su tersebut, dalam Penyelidikan polisi mengatakan ada 5 persil yang ada Dalam satu pancang,  yang dihibahkan ke Orang tua Marisa, yaitu Alpfonso Simanjuntak, 

Ya itu dari  Lintang Simanjuntak, dari Mamorsa Simanjuntak,  christian, Dan dari Oskar Simanjuntak, terakhir yang kelima Pak Sumardi dan "hilang jejaknya".

Penyidik menyampaikan, ada Empat data yang terlacak, Lintang Simanjuntak menghibahkan tanah terhadap Bapak Alfonso Simanjuntak,  Terus Mamorsa Simanjuntak menghibahkan satu hektar tanah kepada Alfonso,  christian menghibahkan 1 hektar juga kepada Alfonso jadi semua ada 6 hektar,  dan telah dijual Alfonso kepada 3 orang,  kata pihak penyidik

Penyidik mengatakan yang jadi permasalahan adalah tanah milik Pak Oskar,  Oskar adalah kakeknya si Marissa

kakeknya Marisa menghibahkan Tanah ini kepada Alfonso,  jadi Alfonso menghibahkan kepada Marissa 

Objek Tanah ini sudah keluar SKT 21 milik nya Marisa, yang dua terbit lagi di sana surat ganti rugi, antara dibeli pak Ponirin  dari Cipto dan satu lagi nurindra, jadi tiga surat di objek tanah yang sama
 
Penyidik mengatakan Ponirin membeli dari Cipto,  Cipto membeli dari  Ibu Murni saat ini sudah Almarhum,  dan Murni membeli dari Sugiono Hadi,  Sugiono masih hidup, dan Sugiono Hadi beli dari Pak Siburian  mantan berimob dan Pak Siburian beli daripada Buyung Tan

Inilah sekilas sejarah tanahnya ponirin kata Penyidik, Penyidik juga menyampaikan hasil keterangan cipto dia membeli tanah dari si Murni nggak kenal dia sama si Murni melalui perantaraan ada namanya pak Sutrisno dan Pak Usman Jafar jadi melalui itu dia belinya.

Penyidik menyampaikan murni juga tidak ketemu sama pak Sugiono Hadi sudah kami periksa kemarin antara dia dan Ibu murni di pun tidak ketemu pak belinya beli  surat juga, beli nya di tanjung Morawa 

Sugiono hadi  ini kami bawa ke TKPini kah tanah yang kamu jual, dia bilang enggak itu objek  ditunjukkan nya,  tanah yang objek itu bukan itu yang di jual dia kepada murni 

Penyidik  menyampaikan Bagaimana murni menjual tanah kepada cipto  sementara murni saja tidak tau Dimana letak tanah nya

Sementara Sugiono Hadi Ketika di bawa Penyidik ke lokasi tanah, dimana sudah sejak tahun 1996 menjualnya kepada Murni dan dibawa pada 2021 sudah mengatakan kalau objek yang dijual nya, ingat ingat bukan pada objek berperkara tersebut

Penyidik menyampaikan cerita dari Sugiono hadi, kalau objek tersebut 100 meter di belakang tembok Inalum.

Masalah Pemalsuan ! "Penyidik mendapatkan data dari Marisa dan Arsip Desa"

Sementara Masalah pemalsuan,
Penyidik minta  Ponirin serahkan proses penyelidikan ini kepada Polisi  dan untuk  sama-sama kooperatif .

Penyidik juga mengatakan Biar Kasus ini berproses terkait hasilnya ya diujung kan diketahui, dan selama ini Penyidik mendapatkan surat surat dari Marisa dan Arsip di kantor kepala Desa, polisi juga mengatakan ingin melihat surat kepemilikan Ponirin.

Penyidik dari Polda Sumut, mengatakan kalau Penanganan kasus perusakan baru 6 bulan, bukan lambat menangani tetapi dalam pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik mengatakan Ponirin tidak kooperatif.


Dalam hal ini Pihak Komisi A DPRD Sumut minta Polisi fokus pada masalah perusakan Lahan, Kerusakan objek lahan kelapa sawit,

Sementara dalam pertemuan itu Ponirin mengatakan kalau dirinya sudah 10 tahun sejak di beli mengelola dan memanen Sawit disana, Ponirin juga  menyampaikan  kalau  Lahan nya itu berdampingan lansung pada Alpfonso Simanjuntak, dan selama itu tidak ada Komplain dari Alfonso Simanjuntak.

Aneh !  Marisa Sebut Panen Dilahan Yang di klaim nya  "Kucing-Kucingan"

Lain hal Marissa, dalam keterangannya dihadapan khalayak dia mengatakan tidak pernah menyerobot tanah siapapun karena lahan itu dia terima dari bapaknya  yang dihibahkan dari opung nya

Ia mengatakan prihal penanaman oleh bapaknya ,Dalam proses penanaman bapaknya terjun langsun, tidak mulus, dan disisip karena keadaan sering banjir, ia juga mengatakan ada dokumen foto disana, waktu ia masih kecil.

Ketika ditanya selama 10 tahun dikelola Ponirin dan menerima hasilnya dari lahan tersebut, mengapa tidak ada komplain dari bapaknya.

Marisa mengatakan , kalau Bapaknya yang ke sana, dan mengatakan kalau orang tua nya juga memanen,

 "Pak kalau pengakuan dari bapak saya Pak! yang saya tahu juga selalu kucing-kucingan pak, yang manen pak Sutrisno Pak" ucap Marisa


Sutrisno sudah tidak bekerja Sejak Lahan tersebut  "di jual pada 2018"

Dalam keterangan nya Sutrisno yang bekerja kepada Alfonso Simanjuntak sejak tahun 1987 sudah tidak bekerja lagi dilahan Alfonso Simanjuntak sejak di jual 2018  lalu.


Data Lapangan BPN 

Sementara BPN Provinsi sumatera Utara yang hadir dalam hal ini juga menyampaikan, Sampai saat ini belum ada menerbitkan surat sertifikat pada objek berperkara

Pihak BPN juga menyampaikan ponirin pernah melakukan permohonan ke BPN untuk melakukan pengukuran yang tujuannya hanya untuk mengetahui luas pada 19 April 2020,

Data fisik sudah didapatkan, namun Output untuk mengetahui luas yang di hasilkan belum di keluarkan kepada Ponirin, Karena masih  ada satu syarat Belum terpenuhi Ponirin

Atas permintaan penyidik dari Polda Sumut BPN pernah melakukan pengukuran,  pada data lapangan, ada 2 bidang yang timbul atas nama Pak Alfonso Simanjuntak dengan luas 40.318 M2 dan 19.742 M2, terhadap dua bidang yang diukur.

Atas keterangan seluruhnya, Anggota DPRD Sumut mengatakan pertemuan itu hanya mendengarkan  mencari keterangan, makanya kami turun langsung ke lapangan, hasilnya sebagai bahan RDP, kalau Proses penyidikan di serahkan kepada kepolisian.(Red**)

Terbitkan SKT Tidak Sesuai Isinya Kades Kualatanjung Di Laporkan Ke Polisi

By On April 28, 2021

  


BatuBara -- Mendapati Adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Kades, Usman kepala Desa Kualatanjung kecamatan Sei Suka BatuBara di Polisikan Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) kota Tebingtinggi A.Toni Nainggolan Rabu sore (28/04/2021) sekira pukul 15:00wib ke Mapolres Batubara

Mengetahui Perbuatan Curang Oknum kepala Desa Usman dalam menerbitkan 4 surat keterangan Tanah (SKT) yang tidak sesuai dengan Alas Hak SKT Dasarnya, A.Toni Nainggolan yg akrab di sapa coki bersama Team Badan Bantuan Hukum Advokasi Indikator kota Tebingtinggi melayangkan surat Pengaduan Masyarakat pada Polres Batubara untuk segera menindaklanjuti dugaan awal Temuan tersebut

Usai Melayangkan Laporannya, Kepada wartawan Pria yang akrab di sapa di kota tebing coki Golan's itu menyampaikan kalau Pengaduan itu bertolak dari Terbitnya Surat Keterangan Tanah SKT yang tidak sesuai dengan Alas Dasarnya

"Hari ini saya bersama Team BBHA Indikator kota tebing tinggi Melayangkan Laporan ke sini (Mapolres Batubara) karena ada dugaan Perbuatan Melawan hukum yang diduga dilakukan Oleh Usman Sebagai Kades Kualatanjung dusun 1 " jelasnya

Di jelaskanya " Disini ia (Usman) ada menerbitkan 4 SKT pada tahun 2018 terhadap 4 orang pembeli dari Satu Dasar SKT, Yakni SKT nomor 20 tahun 2004, dimana pada Dasarnya SKT nomor 20 tersebut sesuai keterangan Dari dokumen surat Berjumlah Lebar 100 meter dan panjang 400 meter Yang jelas 40.000.M2,

Namun Setelah di pecah menjadi 4 bagian SKT, bisa Menjadi Lebar 150 meter dan Panjang 400 meter yang kalau di jumlah menjadi 60.000.M2 dimana jelas ada penambahan Luas di sana dari 4 hektar menjadi 6 hektar" ungkapnya

Masih kata bg golan " Jadi kalau sudah seperti itu apa namanya? Apakah dia (Kades) tidak menggunakan jabatannya dalam menerbitkan surat keterangan Tanah yang tidak sesuai Isinya ? Tentukan di satu sisi ada yang di untungkan maupun dirugikan" katanya

Surat Laporan Masyarakat yang di lengkapi dengan file Pendukung berupa 4 SKT tahun 2018 dan Dasar terbitnya, yakni SKT nomor 20 Tahun 2004 dan di Terima Kasi Umum pada Mapolres BatuBara

" Surat kita di terima Kasi Umum Mapolres BatuBara, semoga Polisi Bisa sigap menanggapi Pengaduan kita, Agar tiada lagi Oknum Kepala Desa yang berbuat Curang " tutupnya.(red**)

Melalui BBH Indikator, PH Ponirin Surati Mabes Polri Dan Pengawas Hukum Di Pusat, Atas Perusakan Lahan

By On April 28, 2021

 


Tebingtinggi -- Terkait Laporan Perusakan Lahan di Desa Kualatanjung  BatuBara, yang Berproses Dinilai Lambat, Pendamping Hukum (PH) Ponirin Layangkan Surat Ke Mabes Polri, juga  beberapa instansi pengawasan Hukum di Jakarta Pusat  Selasa (27/04/2021) melalui Kantor Pos.

Laporan perusakan dengan nomer LP /154/ IV/ 2020/SU/Res Batubara pada 12 Maret 2020 Lalu, Atas pengrusakan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum Polwan Brigadir Marisa  Simanjuntak beserta orang-orang suruhannya pada 12 Maret 2020 hingga April 2021 sudah setahun hingga dinilai  jalan di tempat  belum ada kejelasan dari Pihak penyidik yang dalam hal ini Dirkrimum Polda Sumut, maupun Kabid Humas Polda Sumut.

Kasus yang saat ini telah dilimpahkan ke  DirKrimum Polda Sumut sejak Oktober 2020, dalam pantauan awak media belum ada informasi yang di rilis Pihak Penyidik, Meski telah dikonfirmasi namun tidak ada Jawaban dari pihak DirKrimum Polda-Su.

Atas permasalahan tersebut Pihak Pengacara korban, M.Abdi SH, Paris Sitohang SH Dan Bambang Santoso SH melayangkan surat Laporan pengaduan atas dugaan pelanggran Ham yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polda Sumut.

Kepada wartawan Selasa Siang (27/04/2021) sekira pukul 14:00wib di bilangan jalan merdeka  Kota Tebingtinggi para pendamping Hukum Ponirin  menyampaikan kalau mereka melalui "BBH Indikator"  melayangkan surat ke Mabes Polri dan beberapa Pengawas Hukum di Pusat, melaporkan dugaan pelanggran Ham yang  diduga dilakukan Oleh Penyidik Polda Sumut.

"Melalui Badan Bantuan Hukum Indikator, Hari ini Kita surati , Kapolri, Kabareskrim Polri, Kabid Propam Mebes Polri, Wassidik Mabes Polri,  Komisioner HAM RI,  Kompolnas RI, dan Kabag Wasidik Polda-Su, karena kita menganggap Laporan kita  Sudah tidak sesuai dengan Penanganan nya" jelas Bambang Santoso SH.

Lanjut Bambang  "Dalam hal ini, Pihak kita yang sangat dirugikan, melaporkan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama Oleh Pihak Oknum Polwan Marisa Cs,  Terus kita di laporkan membuat Surat Palsu, masak Penyidik mengejar-ngejar alas hak Surat tanah kita, sementara kita bisa buktikan kalau surat milik kita  lengkap dan sah dan dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum, Kenapa Tidak Legal Surat Tanah Marisa Yang Di Kejar Sebagai Pelapor" jelasnya.

" Kalau Penyidik Profesional Saya yakin permasalahan ini sangat mudah diungkap, Di laporkan Pembuatan Surat Palsu Kepada klaien Kita Oleh Pihak Marisa Simanjuntak saya yakin Tidak berpijak pada Dasar yang Kuat, sebab klaein kita tidak pernah membuat surat menyurat, semua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik masak belum dapat juga benang merah dari permasalahan ini" ucapnya kesal.

"Perusakan jelas adanya, Kita lihat lah bagaimana kinerja Para pengawas Penegak hukum di pusat setelah menerima surat yang kita layangkan, untuk itu kita akan tetap berupaya menuntut kesetaraan dimuka Hukum"  tutupnya.

Sampai berita ini di tayangkan redaksi pihak penyidik belum menjawab konfirmasi awak media terkait sejauh mana perkembangan penyidikan pada  Laporan Perusakan Lahan tersebut.(Repoart-red S.S)

12 Bulan Belum Cukup Bagi  POLDA-SU Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan di Kuala Tanjung

By On April 21, 2021

  

               Ilustrasi
 BatuBara -- Polda Sumut masih belum tetapkan satu pun tersangka dalam Kasus Perusakan yang di duga dilakukan Oknum Polwan Marisa Cs, pada lahan Ponirin Di Dusun 1 Desa Kualatanjung kabupaten BatuBara Sumatera Utara.

Kasus Perusakan lahan yang dilaporkan Korban Ponirin sejak 12 Maret 2020 dengan nomer Lp/154/IV/2020/SU/Res Batubara sampai Maret 2021 saat ini belum ada kepastian hukum atas laporan tersebut yang saat ini telah ditangani Pihak Dirkrimum Polda-Su.

AksiPerusakan lahan yang dilakukan secara bar-bar oleh kelompok yang Diduga suruhan oknum Polwan Marisa Simanjuntak sampai kini masih berkeliaran bebas hingga membingungkan pihak Kuasa hukum Pelapor.




Vidio detik-detik Pengrusakan

Konfirmasi awak media terkait perkembangan penyidikan pada Kasus tersebut ke Mapolda Sumut yang dalam hal ini DirKrimum Polda-Su Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengarahkan konfirmasi ke Kadiv Humas Polda

" Konfirmasi ke Kabid Humas ya" isi WhatsApp DirKrimum Polda-Su kepada wartawan

Sementara konfirmasi yang dilayangkan Melalui WhatsApp ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait Perkembangan Penyidikan Kasus tersebut sampai 3x24 baru di jawab Minggu Malam (18/04/2021) sekira pukul 22:29 wib menyampaikan

"Saya Belum dapat Konfirmasi Dari Penyidik" balas Komisaris Besar Polisi Lulusan Akpol 98 itu

Menanggapi kasus tersebut, Kuasa hukum Pelapor Paris Sitohang SH Senin pagi (19/04/2021) sekira pukul 10:00wib dikawasan food court Jalan Peteran kepada wartawan menyampaikan masih merasa bingung kenapa sampai berlarut-larut seperti ini, padahal perusakan itu nyata Lengkap Saksi dan bukti buktinya

"Kita bingung Kenapa sampai 12 bulan masih belum cukup bagi Polisi Mengungkap Kasus Perusakan lahan Klaein saya, Saksi dan Bukti jelas, Bahkan dalam RDP Komisi A DPRD Sumut bersama Pihak Polda-Su, Polres Batubara dan pihak terkait, Sudah jelas dinyatakan Kasatreskrim Polres BatuBara ada unsur Pidananya disana" kata Paris.

                  Paris sitohang

Lanjut Paris "kita Berharap Polisi Segera menyelesaikan Kasus ini, setahun Kasus ini ibarat ngambang, Sementara semua saksi sudah di panggil pihak Penyidik" tutupnya

Kasus perusakan lahan yang bermula dari datangnya Sekolompok orang, diduga dibawah komando Oknum Polwan Marisa merusak lalu menguasai lahan tersebut secara sepihak sejak 12 Maret 2020, dimana historis kepemilikan dan penguasaan fisik lahan telah 10 tahun di kelola Ponirin.

Kasus yang sudah sampai menjadi perhatian Kapolri jenderal Polisi Idham Azis dalam Rapat kerja Bersama DPR-RI 30 september 2020 hingga kini April 2021 catatan dalam pantauan awak media masih juga dalam Penyidikan DirKrimum Polda-Su. (tim-red/SS)

Contact Form

Name

Email *

Message *