HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Perusakan Lahan Ponirin Tak Kunjung Selesai,Kuasa Hukum Ponirin " ADA APA "

 


Tebingtinggi Sumut
 -- Tidak Kunjung Selesai !  Kasus Perusakan lahan Ponirin yang terjadi pada 12 Maret 2020 lalu di Desa Kualatanjung kecamatan Sei Suka kabupaten Batubara Masih menyisakan Tanda tanya dari Kuasa hukum pihak Ponirin, Ada Apa Dengan Penyidik Bidkrimum Polda-Sumut?.


Pasalnya Sudah sampai 16 bulan, sejak adanya laporan Perusakan oleh Ponirin ke Polres Batubara 12 Maret 2020 dengan LP 154/IV/2020/SU /Res Batubara hingga Berproses ke Bidkrimum Polda-Sumut sejak Oktober 2020 lalu masih belum mendapatkan titik terang dari Kepastian hukum nya.


Lamanya Penanganan dalam Penyelesaian Kasus Perusakan lahan Ponirin yang diduga dilakukan Oknum Polwan M.Simanjuntak, Pendamping Hukum Ponirin dari BBH Indikator  M.Abdi SH Senin sore (16/08/2021) mengatakan kalau pihaknya menunggu Perkembangan kasus untuk kepastian hukum dalam Perkara Pengrusakan tersebut.


"Sampai saat ini, kita dari Pendamping Hukum masih menunggu Kabar Dari Penyidik Bidkrimum Polda-Sumut, Sudah Sejauh mana Perkembangan Kasus Perusakan Lahan Ponirin, kita tidak mengetahui apakah Marisa sudah di periksa, Mengingat Dia adalah oknum Polwan" Jelas M.Abdi


"Sudah 16 bulan bulan  Laporan Perusakan lahan milik Ponirin, Belum ada kejelasan, Penyidik mengatakan Kasus tersebut memenuhi Unsur 170, Jika Penyidik Bidkrimum Polda Tidak sanggup menetapkan tersangka pada pengrusakan Lahan Ponirin, mohon penjelasan mengapa? Ungkap Abdi.



Sementara Ponirin yang di temui wartawan Senin Sore (30/08/2021) sekira pukul 16:30wib di bilangan jalan Tambrin kota Tebingtinggi  menyampaikan kalau dirinya Pesimis terhadap Pihak Penyidik Bidkrimum Polda-Sumut, kepada wartawan Ponirin membeberkan kekesalannya, dan kejanggalan dalam kasus yang dialaminya.


"16 bulan Laporan Perusakan ini tanpa  kepastian hukum, oknum Polwan Marisa Simanjuntak bersama kelompok orang suruhannya  bersajam dan Membawa Alat Berat Escavator merusak lahan yang sudah saya miliki sejak 10 tahun lalu, sementara Perangkat Desa setempat menghimbau untuk menghentikan Aktivitas perusakan, namun tidak di gubris mereka " ungkap Ponirin.


"Biar semua orang tau ya!  sejarah tanah saya,  yang di rusak mereka sudah 40 tahun  tanpa gugatan sengketa dan bertetangga Baik dengan orang tua Marisa, masak baru Tahun 2020 keluarga mereka menguasai lahan saya dengan cara Tidak terpuji, Main Rusak begitu saja, Sementara mereka Penegak Hukum yang tau hukum" Beber Ponirin.


Lanjut Ponirin " Saya merasa Aneh sekelas penyidik polda untuk kasus sederhana  kok bisa sampai begitu rumit mendudukkan Perkara ini, dalam pertemuan di kantor Desa (27/05/2021) Penyidik bilang 170 dan 406 nya Jelas".


"Dan yang membuat saya lebih bingung lagi Pihak Penyidik Bidkrimum Polda-Sumut Meminta Surat Asli Milik saya! Ada apa ini? Mereka bilang untuk penyidikan, kok bukan surat Marisa yang di telusuri, karena batas timur di SKT 21/2004 milik Marisa  ada nama Sumardi yang kata Penyidik Hilang jejak" kata Ponirin dengan raut kesal atas apa yang dialaminya.


Masih kata Ponirin"Anehnya lagi  Marisa ada bilang kalau panen kucing2an itu uda jelas berarti ada pengakuan dan sadar bahwa diatas tanah tersebut ada milik orang lain,  lalu kenapa dengan gaya brutal tanpa somasi dari pihak desa/camat/pemkab atau gugatan, kenapa berani brutal apa gak ngerti hukum sebagai penegak hukum? Tutup Ponirin.


Kasus Pengrusakan lahan yang sempat mendapat perhatian Kapolri pada 30 September 2020 lalu itu Saat dijabat Jendral Kepala Polisi Republik Indonesia Idham Azis hingga kini belum selesai, tidak hanya itu, Kasus ini juga sudah mendapat Sorotan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan sudah merekomendasikan hasil RDP dengan  pihak Poldasu, Belum juga selesai (report-red)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *