HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Instruksi Presiden RI “Polri Untuk Tidak Ragu Menindak Mafia Tanah”, Di Sumut Belum Terlaksana Sepenuhnya

 


Medan -Sumatra Utara - Kasus Pengrusakan lahan yang terjadi di Desa Kualatanjung kecamatan Sei Suka kabupaten Batubara hingga kini belum selesai, dan masih berproses di Mapolda-Sumut.

Hal itu menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat khususnya Sumatera Utara , mengingat belum selesai nya kasus Perusakan tanah yang diduga dilakukan oknum Polwan MS Bersama Orang Suruhannya yang sudah 18 bulan sejak 12 Maret 2020 hingga kini belum ada penyelesaian.


Meski dalam beberapa kesempatan presiden kerap mengintruksikan Kepada Kapolri untuk Tidak ragu dalam menyelesaikan kasus dan menindak para pelaku Mafia Tanah yang kerap merugikan Masyarakat.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan aparat kepolisian untuk tidak ragu dalam menyelesaikan kasus dan menindak para pelaku mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan akan menjalani instruksi tersebut dan menindak oknum mafia tanah.


“Presiden memberikan instruksi kepada Polri untuk mengusut dengan tuntas masalah kasus mafia tanah. Tentunya ini akan dilaksanakan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Rusdi dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

 

“Instruksi itu juga sudah didengar oleh seluruh Polri. Baik Kasatwil, Kapolda, Kapolres, Kapolsek semuanya sudah mendengar dan akan dilaksanakan,” imbuhnya.

Rusdi lantas mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban dan mengetahui aksi mafia tanah agar melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Silakan kalau ada laporan terkait mafia tanah laporkan saja. Karena sudah jelas sesuai dengan instruksi presiden dan pasti Polri akan menegakkan hukum,” jelas Rusdi seperti yang di kutip dari media mediaswarabhayangkara.com.

Namun Apa yang diintruksikan Presiden terhadap anak buahnya itu belum sepenuhnya terlaksana, seperti yang terjadi di provinsi sumatera, harapan salah satu masyarakat yang merasa menjadi korban kejamnya praktek Penyerobotan tanah miliknya, belum merasa mendapat keadilan.


Ponirin (42) warga kota Tebingtinggi salah seorang yang merasa belum mendapatkan keadilan dari permasalahan yang dihadapinya ,hingga kini masih menunggu progres dari Penegak Hukum dalam menyelesaikan Laporan penyerobotan tanah miliknya yang terjadi di Desa Kualatanjung kecamatan Sei Suka kabupaten Batubara sejak 18 bulan lalu tepatnya 12 Maret 2020.


Kasus yang sempat mendapat perhatian dari berbagai kalangan seperti Kapolri, DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara, kalau adanya oknum Polwan yang diduga menyerobot lahan masyarakat itu, hingga kini belum ada penyelesaian dari Aparat penegak hukum, khususnya Polda-Sumut yang menangani perkara tersebut.


Jum’at sore (01/10/2021) sekira pukul 14:00wib dibilangan Great Market jalan Merdeka kota Tebingtinggi kepada wartawan Ponirin yang masih menunggu kepastian hukum atas laporannya, menyampaikan kalau dirinya sangat menyayangkan apa yang telah menimpa dirinya, hingga proses penyelesaian yang cukup panjang sampai 18 bulan belum juga ada kepastian hukum


“Sudah 18 bulan lamanya, Laporan Perusakan tanah saya di Polisi belum juga ada ujungnya, kesal juga saya! mengapa lama kali proses penyelesaiannya, apa karena MS adalah oknum Polwan?” Jelasnya kesal.


“kita tau kalau presiden Jokowi minta Polri segera menyelesaikan setiap permasalahan tanah, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan, tapi pada kenyataannya permasalahan tanah milik saya belum juga selesai” jelasnya


Ketika ditanya awak Media sejauh mana Proses laporan pengrusakan tanah miliknya di Mapolda Sumut, Ponirin mengatakan sampai saat ini masih seperti biasa menunggu, pada Kamis (30/09/2021) ada surat resmi dari penyidik dari Subdit II Hardahbang yang menangani perkara tersebut, akan Gelar perkara, rupanya Kasubdit nya mendadak Ada undangan.


“Terakhir semalam kita memenuhi undangan Penyidik Untuk Gelar perkara tetapi gagal , kita datang rupanya Kasubdit nya ada undangan keluarga mendadak, jadi Kanit nya bilang di tunda” kata Ponirin.

 

Sementara M.Abdi SH pengacara dari BBH Indikator kota Tebingtinggi, yang menjadi kuasa hukum Ponirin di tempat terpisah melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi Jum’at (01/10/2021) mengatakan akan menunggu dan ikut arahan Penyidik, untuk kelancaran berjalanya Proses hukum itu.


“Sampai saat ini kita Terus Kooperatif, mengikuti arahan Penyidik, selama masih dalam koridor Hukum, semalam kita di undang untuk gelar, Rupanya gagal , karena Kasubdit yang menangani Perkara ini Mendadak ada acara keluarga, jadi kita tunggu lah selanjutnya” kata Abdi


Terakhir Kabidhumas Polda-Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan kalau kasus tersebut saling lapor dan masih berproses


“Itukan Saling Lapor, Jadi semuanya berjalan” sampai Hadi Wahyudi melalui WhatsApp Kamis (02/09/2021)


Info yang dihimpun awak Media sampai saat ini Kasus Perusakan lahan Ponirin yang terjadi di Desa Kualatanjung kecamatan Sei Suka kabupaten Batubara masih berproses, dan Ponirin juga di laporkan ke Mapolda-Sumut oleh oknum Polwan M.S. atas dugaan pembuatan surat Palsu. (Red)


Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *