Kapolsek Sunggal : 7 Orang Tersangka Pembunuhan Sudah Diringkus , Sisanya Sedang Diburu !
SUNGGAL |Tujuh Orang pelaku dari belasan anggota geng motor Rock N Roll (RNR) berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dari tempat berbeda. Ke 7 orang pelaku ditangkap karena menganiaya Krisna Fahriza alias Bowo (17) hingga nyawa korban melayang. Kamis (28/1/2021) malam.
Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Komisaris Polisi Yasir Ahmadi,SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak,SE,MM saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jumat (29/1/2021) mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Ade Syahputra (37) penduduk Jalan Danau Laut Tawar, Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur sesuai LP Nomor: 50/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.
Dalam laporannya, Ade Syahputra menjelaskan bahwa anaknya bernama Krisna Fahriza alias Bowo (17) tewas setelah dianiaya belasan anggota geng motor pada, Senin (18/2) sekira pukul 23.30 WIB di kawasan Dusun XV, Desa Sei Semayang, tak jauh dari Kantor Desa Sei Semayang.
Para tersangka masing-masing Ris (16) warga Jl. Mesjid Gg Rasmi Km12, Desa Purwodadi, seorang wanita YA (14) warga Jl. Mesjid Gg. Duku Desa Purwodadi, AA (25) warga Jl. Pasar Besar Desa Sei Semayang, JR (16) warga Desa Purwodadi, DR (17) warga Desa Purwodadi, Y (15) warga Desa Purwodadi dan DFAH (16) warga Desa Purwodadi, Kec. Sunggal.
Kapolsek Sunggal menambahkan bahwa, sebelum korban dihabisi belasan anggota geng motor, Bowo dijeput oleh tersangka RIS dari rumahnya dan dibawa ke markas Geng Motor RNR.
RIS nekat menjemput korban dari kediaman orangtuanya karena ditawari uang sebesar Rp. 500 ribu oleh MI (DPO).
Yasir juga mengungkapkan, selain membekuk para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sepatu warna hitam-putih milik korban, kemeja lengan panjang warna biru tua milik korban, kayu, batu dan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban Beat BK 4095 RAJ dan handpone serta uang sebesar Rp. 335 ribu.
Lebih lanjut diutarakan Yasir, motif para tersangka menghabisi nyawa korban karena Bowo yang masih duduk di bangku kelas III SMK itu berbelot masuk ke geng motor XL. Awalnya, korban adalah anggota geng motor RNR.
“Korban dibunuh oleh temannya semasa bergabung di Geng Motor RNR, karena dianggap berkhianat maka korban dihabisi,” ujar Yasir.
Sebelum sesampainya di TKP tewasnya korban, ban sepeda motor yang ditumpanginya mengalami kempes dan ditambal di bengkel Jalan Binjai Km 13, 7 tepatnya di sebelah SPBU.
Saat itu, korban juga sempat menghubungi seorang temanny berinisial IT untuk minta bantuan agar diselamatkan. Namun tiba-tiba, tersangka P dan DN (DPO) datang menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Karena dikeroyok, korban sempat berusaha lari dan kabur, namun tersangka RIS berhasil menangkap korban langsung menarik korban. Selanjutnya, para tersangka memboyong korban ke markas Genk Motor RNR di dekat Kantor Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal.
Di TKP tersebut, ternyata sudah berkumpul belasan teman-teman tersangka. Di tempat tersebut, korban langsung dianiaya menggunakan kayu, batu dan benda tumpul lainnya hingga sekarat.
Melihat korban sudah terkapar tak berdaya, ketujuh tersangka bersama P, DN, AA, P, DN, DD, R, RG, MAH, D dan AB kesemuanya DPO, langsung meninggalkan korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan.
Yasir menjelaskan, saat korban dianiaya beramai-ramai, beberapa orang tersangka sempat mengambil video peristiwa tersebut. Bahkan, seorang tersangka nekat memviralkan kejadian penganiayaan yang dialami korban ke media sosial (medsos).
Tertangkapnya para tersangka, tutur Yasir, berdasarkan LP orang tua korban dan hasil penyelidikan pihak kepolisian dan memintai keterangan dari para saksi-saksi. Bukan hanya itu saja, petugas berhasil mengidenfikasi identitas dari para pelaku, berdasarkan viralnya video aksi penganiayaan yang disebarkan tersangka ke sosmed.
“Para tersangka diringkus di kawasan Desa Purwodadi, Sunggal, di tempat berbeda. Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3e Subsider Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tegasnya.
« Prev Post
Next Post »