MEDAN - Dua kelompak warga, dari kelompok para pedagang Pasar Pekong, lingkungan 6, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dengan seorang warga yang juga penduduk sekitar atas nama Toni Kristian.
Kedua belah pihak mengaku mempunyai hak penguasaan lahan atas dasar sepotong surat yang dikeluarkan oleh Komandan Pangkalan Udara pada saat itu, yang mana kedua surat ini pun masih belum diketahui keabsahannya.
Menurut perwakilan pedagang yang diwakilkan oleh Jansen (37) warga Jalan Ternak I, no 2 Kelurah Polonia, kepada awak media ia menjelaskan bahwa neneknya telah berjualan di pajak pagi, jalan Pekong sejak tahun 1966, lalu pada tahun 1974 usaha itu telah diteruskan oleh orang tuanya dan kini usaha orang tuanya telah ia teruskan hingga saat ini dan dari tahun 1974 tersebut tidak ada permasalahan.
"Nenek aku udah jualan di pajak Pekong sejak tahun 1966, lalu pada tahun 1974 usaha nenek diteruskan ke mamak aku, dan kini karena mamak aku udah kena penyakit kanker, jadi usaha itu diserahkan sama aku, sebelumnya tidak ada masalah hingga akhirnya datang seorang pria bernama Kristian mengaku bahwa lahan pajak yang kami tempati adalah miliknya berdasarkan surat surat keterangan tanah nomor 594/07/SKT/Pol/III/,2018 tanggal 19 Maret 2018, menurut di Kristian bahwa tanah itu ia beli dari seseorang wanita atas nama Alima kepadanya dengan surat pelepasan hak atas tanah dari Alima kepada Kristian dengan nomor 12.727/L/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang dikeluarkan dari PPAT Abidin S.Panggabean,"akunya.
Sambung Jansen lagi, Ianya pun bingung, sebab, mereka juga memiliki dasar hak pertama sekali daei komandan angkatan udara pada saat itu.
"Disurat itu banyak kejanggalannya, pertama dalam surat yang dikeluarkan pada tahun 1963 itu sudah menggunakan ejaan baru yang kita gunakan saat ini, dan bukan menggunakan ejaan lama yang belum disempurnakan ( EYD ) dan yang lebih tak masuk akal lagi, surat itu tidak ditanda tangani dan disetempel oleh pejabat yang ada namanya tercantum di dalam surat, yang paling aneh lagi, suratnya tidak ada tanda tangan dan setempel namun ada leges dari pengadilan negeri dan dari kecamatan Medan Polonia. Kan aneh itu bang, biasanya kalau kita mau melegeskan harus menunjukkan surat asli, namun surat aslinya aja enggak ada tanda tangan dari komandan pangkalan udara saat itu," ucap Jansen pada awak media, Rabu (16/10) Sore.
Lanjut pria Tionghoa berprofesi sebagai tukang mie pangsit ini lagi, tanah itu adalah milik AURI dan itu jelas seperti yang tertulis di surat yang dikeluarkan oleh pihak Pangkalan udara pada saat itu.
"Disana jelas tertulis bahwa izin yang diberikan hanya sebatas menggunakan untuk lapak dagang dan tidak boleh bangun baik bangunan permanen maupun non permanen dan tidak boleh dijual, dipindah tangankan dengan alasan apapun, kan udah jelas bang, Kalau kami pedagang ini tidak keberatan kalau lahan itu diambil kembali oleh AURI karena memang tanah mereka. Ini kok ada orang yang ngaku punya lahan itu padahal suratnya juga enggk jelas," ucap Jansen.
Lanjut jasen lagi, kemungkinan si Kristian ini ada permainan dengan Lurah kami pada saat itu berinisial CH.
"Mungkin si Kristian itu ada pemainan dengan oknum lurah di tempat tinggal kami berinisial CH yang hanya menjabat 6 bulan sejak SKT milik Kristian muncul, ia sudah mengundurkan diri sebagai lurah. Kami juga telah menjumpai kepala dinas Logistik di Lanud Soewondo, Letkol Rado pada hari Senin (14/10/2019) jam 16:00 WIB di ruang kerjanya. Menurut bapak itu, ia menerangkan bahwa pihak AURI tidak pernah baik secara pribadi maupun secara institusi untuk memberikan izin menempati, meminjamkan, menghibahkan, atau menyewakan, apalagi menjual lahan milik AURI, dan menurut beliau, bisa dipastikan bahwa kedua surat tersebut diduga adalah palsu dan diragukan isinya, dan menurut rencana pihak Lanud juga akan mengambil langkah hukum," beber Jansen lagi.
Senada dengan Jansen, pedagang lainya yang bernama Joni alias Asiong warga Jalan Ternak no 46, Kelurahan Polonia, ia juga membenarkan bahwa pedagang telah sejak lama berjualan di pajak Pekong tersebut dan tidak ada yang pernah mengklaim bahwa lahan pajak Pekong itu milik mereka.
"Kami udah lama berjualan di pajak Pekong ini, sebelumnya tidak ada masalah, masalah timbul setelah si Kristian ini mengkalim bahwa tanah pajak Pekong itu miliknya. Dia ( Kristian ) pernah menggugat kami ( pedagang ) kepengadilan secara pidana dan kini secara perdata, kok aneh....ya, saat sidang kasus pidana yang di permasalahkan itu kan tanah milik AURI tapi kok pada saat sidang hingga putusan pengadilan kok pemilik tanah ( AURI ) tidak pernah dihadirkan dalam sidang, kan nampak kali Janggal kasus ini," ucap Joni alias Asiong.
Terkait permalasahan lahan ini, terpisah Camat Polonia yang saa itu dijabat oleh Agya yang kini menjabat sebagai Camat Petisah ketika dikonfirmasi dan dimintai keteranganya mengatakan bahwa permasalahan tanah yang sedang di ributkan itu sudah lama dan ketika itu Ianya ( Agya) menjabat sebagai Camat Medan Polonia satu Tahun.
" Memang saat itu Lurah Polonia CH, ada membawa berkas pemilikan penggunaan tanah kepada saya, saya kembali meyakinkan lurah Polonia atas surat tersebut apakah sudah benar dan sesuai keabsahan dan kebenarannya, CH itu bilang tidak ada masalah hanya tinggal tanda tangan, saya yakinkan kembali Lurah saya itu agar jangan ada masalah kedepan, tetap Lurah itu bilang tidak ada masalah," ujar Camat Medan Petisah ini diruangannya.
Ditambahkan Agya lagi, dua minggu setelah ditanda tanganinya surat milik Tony Kristian tersebut, seorang yang mengantarkan surat yang sama kepadanya, dan selanjutnya Agya kembali memanggil Lurah Polonia CH yang saat itu mendekati masa pensiun.
" Karena saya merasa Lurah Polonia CH tidak konsisten dan saya tidak mau terjebak dengan permasalahan itu, maka saat itu segera saya suruh CH untuk mengambil kembali berkas milik Tony Kristian yang pernah dibawa kepada saya, namun sampai Lurah Polonia berinisial CH ini pensiun, surat yang saya minta tidak juga diberikan, sampai saat ini," terang mantan Camat Medan Polonia ini.
Menurut pengakuan Agya, karena kesal terhadap CH, Agya pun mempending menandatangani urusan untuk pensiun lurah tersebut.
" Ya, bang, itulah, Lurah kan sebagai perpanjangan tangan Camat, seharusnya lurah benar-benar memeriksa betul-betul setiap dokumen warga yang datang untuk meminta urus, karena Lurah bersama Kepling yang paling tahu wilayahnya. Makanya, setelah saya tanda tangani, kenapa ada lagi datang kepada saya dengan membawa surat yang sama dan permasalahan yang sama," pungkas Agya Novrian, SSTP ini. (***)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »