beritamonitor, sergai. kebutuhan tanah merah sebagai bahan untuk menimbun
(menguruk) lahan yang akan di jadikan lokasi pembangunan membuat maraknya
galian tipe C, hal ini di picu oleh kebutuhan masyarakat yang semakin besar tehadap tanah uruk, sehingga
hal tersebut di manpaatkan oleh para oknum pengusaha tanah timbun dengan tidak
memperdulikan lingkunan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku,
seperti yang terjadi di Dusun I (satu) Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah,
Kabupaten Serdang Bedagai, ada galian tipe
C yang di duga tidak berijin dan dari imformasi yang di himpun
sudah dua minggu peroperasi, selasa 17/9/2019.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas
pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara
lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya.
Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti
andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai,
pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Sementara itu saat di komfirmasi Kepala Desa
Simpang Empat Saimin mengatakan “ mereka uda pernah tlpn ke saya kalau mereka
mau mengali tanah timbun dan saya sarankan untuk mengurus ijin terlebih dahulu
serta perhatikan masyarakat sekitar” ujarnya.
Sedangakan saat di komfirmasi melalui telepon
seluler Camat Kecamatan Sei Rampah Nasarudin mengatakan “ mereka belum ada buat
rekomendasi apa pun ke saya atau pun laporan dari desa terkait adanya galian C
itu, ya saya gak tau kalau ada galian C di situ” tegasnya. (bosan)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »