(Ilustrasi Foto)
Kabupaten Sergai, Berita Monitor
Kebijakan Pemkab Sergai untuk mengelola pendapatan daerah dilakukan dengan menggali potensi sumber pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya Pemkab Sergai bertujuan untuk memperluas basis PAD dan mengupayakan optimalisasi dana perimbangan agar PAD daerah yang dapat diperoleh secara proporsional dengan pengawasan, koordinasi dan upaya penyederhanaan proses administrasi pemungutan.
Pokok-pokok kebijakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah diupayakan melalui pos anggaran yang tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum APBD di tiap Tahunnya. Kebijakan itu diataur dalam Perencanaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fakta ini mengungkap kinerja pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sergai diduga menuai permasalahan terkait pelaksanaan pengelolaan piutang PBB-P2 di kelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sergai yang terjadi hampir tiap tahunnya. Permasalahannya menyangkut Piutang PBB-P2 per 31 Desember 2016 dan 2015, dimana data temuan disajikan sebesar Rp35.746.282.780,00 dan Rp30.019.554.405,00 atau mengalami kenaikan sebesar 19,08%, hingga piutang PBB-P2 per 31 Desember 2016 sebesar Rp35.746.282.780,00.
Dalam LHP atas LK Pemkab Serdang Bedagai TA 2015 Nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/06/2015 tanggal 2 Juni 2016, mengemukakan permasalahan yaitu data piutang PBB-P2 per 31 Desember 2015 sebesar Rp5.380.420.546,00 pada empat kecamatan yang diduga belum divalidasi dan jumlah sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 belum memadai.
Berdasarkan konfirmasi pada salah seorang pemerhati masyarakat berinisial “S.Tambunan” menyatakan bahwa sesuai data temuan menerangkan hasil pemeriksaan penatausahaan dan pengelolaan piutang PBB-P2, diketahui permasalahan tentang hasil verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 dari hasil peralihan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi belum digunakan sebagai acuan dalam penerbitan SPPT.
Berdasarkan berita acara serah terima (BAST) peralihan piutang PBB-P2 KPP Pratama Tebing Tinggi Nomor BA 09/WPJ.26/KP.01/2013 tanggal 12 Februari 2013, diketahui piutang PBB-P2 yang diserahterimakan kepada Pemkab Serdang Bedagai sebesar Rp20.387.453.961,00. Semantara Pemkab Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan pemeliharaan basis data PBB, dengan Keputusan Bupati Nomor 178/970 Tahun 2015 tanggal 6 April 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeliharaan Basis Data PBB dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 Tahun 2015.
Pernyataan Ketua Tim pelaksana “Kadis DPPKA dengan Wakil Ketua Kabid Bagi Hasil Pajak” menyatakan bahwa kegiatan pemutakhiran data PBB-P2 dilakukan dengan melaksanakan verifikasi dan pengelompokan objek PBB-P2 berdasarkan kondisi di lapangan. Verifikasi dilaksanakan di setiap kecamatan, dengan melibatkan kepala desa dan melaporkan hasil verifikasi data kepada koordinator sub tim pekerjaan lapangan yaitu Kabid Pendapatan.
Verifikasi itu dilaksanakan atas data piutang PBB-P2 per 31 Desember 2014 dengan mengelompokkan piutang ke dalam empat kategori yaitu: Kategori Objek pajak/subjek pajak yang secara nyata tidak ditemukan lokasinya di lapangan, Kategori Objek pajak yang memiliki satu atau lebih nomor objek pajak (NOP), sehingga SPPT PBB-nya diterbitkan lebih dari satu/ganda, Kategori Objek pajak yang diusulkan untuk pembetulan/mutasi dan Kategori Objek pajak yang lokasi dan subjek pajaknya dapat teridentifikasi dengan jelas dan dilakukan penagihan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa hasil verifikasi tersebut belum digunakan sebagai dasar untuk penerbitan SPPT. Pada Tahun 2014 s.d. 2016, objek pajak/subjek pajak yang masuk dalam kategori 0 s.d. kategori 3 tetap diterbitkan SPPT. Jumlah SPPT yang diterbitkan Tahun 2014 s.d. 2016, masing-masing sebesar Rp9.772.735.472,00, Rp9.853.338.347,00, dan Rp14.759.565.754,00.
Pelaksanaan ini diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 14/PJ/2013 tentang Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB P2 yang Dilaksanakan oleh Tim, hingga permasalahan ini mengakibatkan Penyajian piutang PBB-P2 sebesar Rp35.746.282.780,00 dan penyisihan piutang PBB-P2 sebesar Rp18.502.533.505,95 tidak dapat diyakini kewajarannya. (TIM)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »