Labuhan Batu, Berita Monitor
Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu mendirikan AKPER berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri
Kesehatan (Menkes) Nomor HK.00.06.1.1.1911 tanggal 7 Juni 1995. Hal itu
menyangkut tentang Penunjukkan Akper Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II
Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk Menyelenggarakan Program
Diploma III Keperawatan.
Naumun
bergulirnya waktu pengelolaan penerimaan AKPER itu mengalami berbagai
permasalahan dan diduga melanggar aturan dan peraturan yang ada. Seperti halnya
temuan data didapat oleh TIM JO Club Online yaitu mengenai LHP atas SPI Pemkab
Labuhanbatu TA 2016 Nomor 52.B / LHP / XVIII.MDN / 05 / 2017 tanggal 26 Mei
2017, memuat permasalahan bahwa pengelolaan penerimaan dan belanja Akper diduga
tidak melalui mekanisme APBD.
Dalam
temuan itu juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan
pengelolaan kelembagaan Pendidikan Tinggi Kesehatan milik Pemda yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Desember 2016, diketahui bahwa
dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 antara lain mengamanatkan
bahwa pengelolaan Perguruan Tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Surat
Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
Menkes dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07/XII/SKB/2010, Nomor
1962/MENKES/PB/XII/2010 dan Nomor 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemda.
Dengan
terbitnya SKB tersebut, Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan milik Pemda
harus mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan pendidikan (alih bina
perijinan) kepada Mendiknas. Nemun sampai dengan tahun 2017, Akper Pemkab
Labuhanbatu diduga belum mengajukan permohonan ijin tersebut.
Sementara
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 11 April 2014 tentang
struktur organisasi dan tata kerja Akper Pemkab Labuhanbatu menegaskan bahwa AKPER
merupakan lembaga Pendidikan Tinggi milik Pemkab Labuhanbatu dan penanggung
jawabnya adalah Sekda.
Begitu
juga tentang pembiayaan Akper menegaskan bahwa dapat dibebankan kepada APBD
Pemkab Labuhanbatu, subsidi atau bantuan dari pemerintah atau lembaga lain yang
sah dan pegawai Akper merupakan pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan digaji melalui
APBD Pemkab Labuhanbatu. Dengan demikian, Akper Pemkab Labuhanbatu seharusnya
mengikuti semua ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan pemerintah daerah.
Hasil
pemeriksaan atas pengelolaan dan penyelenggaraan Akper Pemkab Labuhanbatu tahun
2017, diketahui masih terjadi permasalahan yang sama dengan tahun 2016, yaitu
pendapatan dan belanja Akper Pemkab Labuhanbatu diduga tidak dianggarkan dan
direalisasikan dalam APBD tahun 2017, sehingga pendapatan dan beban menjadi
kurang saji.
Menelusuri
akan hal itu TIM media Online JO Club mencoba menyurati pihak Sekda, namun sampai
berita ini di muat pihak Sekda Kabupaten Labuhan Batu belum memberikan jawaban
atas surat konfirmasi tertulis itu. Penelusuran pun berlanjut pada Kantor AKPER
yang terletak di Jln.Kiyai Haji Dewantara, dimana TIM di sambut oleh beberapa Pegawai/Honor
pihak Akper yang dalam pertemuan dengan TIM menjelaskan bahwa mereka tidak
mengerti akan permasalahan itu dan memberikan petunjuk agar TIM menemui Kepala
Dinas Kesehatan Labuhan Batu untuk bisa menjawab konfirmasi tentang
permasalahan itu.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »