Bangunan "Busan Residence" yang sudah 5 bulan dikerjakan terlihat berjumlah 5 unit ruko berlantai 3 berbeda dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 4 Unit Bangunan Ruko 3 Tingkat.
"Sudah 5 bulan ini dikerjakan bang, gak pernah diperiksa sama Kecamatan setempat," ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.
Lalu, pria bertubuh cungkring ini heran dengan berdirinya bangunan yang berjumlah 5 unit ruko lantai 3 tersebut. "Kalo saya lihat ijinnya (IMB) itu 4 Unit Ruko lantai 3 bang, tapi kenyataannya bangunan yang berdiri itu 5 unit ruko berlantai 3," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, Camat Medan Timur, Parulian Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya telah menghubungi pihak Satpol PP.
"Udah kita lapor sama Satpol PP pak," ucapnya singkat. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »