HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

7 Bulam DPO Pelaku Perampokan Truk Getak Berhasil Ditangkap



Medan, (SPN) Tujuh bulan diburon karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku perampokan truk getah (palet) akhirnya berhasil ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Yos Sudarso Km 11,3, Gang Husni, Medan.

Kasubdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, saat ini masih memburu sembilan pelaku lainnya, karena perampokan itu dilakukan oleh 12 orang dimana dua diantaranya telah terlebih dulu ditangkap.

"Tersangka ini kita tangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Dia berperan sebagai sopir truk rampokan dan mendapat bagian hasil kejahatan sebesar Rp 12 juta", ungkap AKBP Maringan kepada wartawan, Sabtu (22/9/2018).

Maringan menjelaskan, buronan bernama Edi Susanto alias Agam Jenggot (34), warga Jalan Yos Sudarso, Kota Bangun, Medan Deli ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP 236/II/2018, tanggal 21 Februari 2018.

Dijelaskannya, perampokan tersebut terjadi pada 20 Februari 2018 lalu, sekira pukul 08.30 WIB, kawanan perampok ini dengan mengendarai Toyota Avanza silver menghadang laju truk CV Prima Medan BK 8708 DH bermuatan 25 ton getah palet dari Tebingtinggi hendak ke Belawan di Km 29 Tol Belmera yang dikemudikan oleh korban Suhendra (40) warga Dusun VI Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih, Batubara.
"Para pelaku mengancam sopir truk dan melakban mulut serta matanya. Selanjutnya para pelaku membawa truk dan membuang supir truk di dekat pintu ke luar Tol H Anif",  jelas Maringan.

Maringan mengatakan, tak lama setelah korban membuat laporan ke Polisi, pihaknya berhasil meringkus dua tersangka yakni Sampul Bari Nasution dan Muslim serta menyusul Edi Susanto.
Sedangkan, sembilan tersangka yang masih buron masing-masing bernama Amri Nasution, Gobal, Imran, Edwin alias Tekwin, Amri Pacul, Topan, Jefri, Agam dan Aheng.

"Para tersangka ini diganjar pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun",  pungkasnya. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *