HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Belawan Tangkap Pelaku Pembobol Toko Alfamidi


Belawan, (SPN) Polsek Belawan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang tersangka diduga pelaku Pencurian didalam Toko Alfamidi Jln. Stasiun Link 21 Kel. Belawan I  Kec. Medan Belawan, Minggu (5/8/2018) sekitar pukul  03.50 Wib.
Adapun tersangka yang diamankan yakni Joko Muliono Alias Joko (38) warga Jln TM. Pahlawan / lorong Supir Link. 29 Kel. Belawan I  Kec.Medan Belawan.
 
 
Kabag Ren Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Edi Supriyanto SH kepada wartawan menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti laporan korban atas nama Winnerson Sihite (23) Kepala Karyawan Toko Alfamidi cabang Belawan warga Jln.  Sisingamangaraja No. 12 Kel. Sumbul Pegagan Julu 1 Kec. Sumbul Pegagan Kab. Dairi, yang tertuang dalam Laporan Polisi, Nomor : LP / 117 / VIII / 2018 / SU / PEL / Sekta-Belawan tanggal 05 Agustus 2018.
Kompol Edy menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal pada Minggu tanggal 05 Juli 2018 sekira pukul  02.40.Wib. Pelapor datang kepolsek Belawan  melaporkan tentang terjadinya pencurian didalam toko Alfamidi di Jln. Stasiun Link 21 Kel. Belawan I  Kec. Medan Belawan.
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Belawan yang dipimpin Panit 4 Ipda ST Sibuea dan piket Reskrim Polsek Belawan meluncur ke Tkp guna melakukan penyelidikan dan penyidikan. 
Selanjutnya Tim Opsnal mengendus keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan tersangka An Joko Muliono yang masih berada disekitar TKP. Kemudian Team memboyong tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah diintrogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian didalam toko Alfamidi, dan masuk lewat belakang toko dengan membobol asbes toko. Tersangka juga mengaku melakukan aksinya tidak sendirian namun bersama temannya An. Indra (35), Penduduk Jln. Selebes Kampung Salam Gg. 17 Belawan, yang kini masuk dalam DPO".
"Kini tersangka beserta barang bukti 1 (satu) pasang sandal jepit milik tersangka, 1 (satu) buah topi warnah merah milik tsk, 1 (satu) buah masker milik tsk, dan uang sebesar RP. 70.000, diamankan di Polsek Belawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan salah seorang teman tersangka masih dalam pengejaran petugas", pungkas Kompol Edy. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *