HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terjadi di Polres Belawan : Ungkap Tindak Pidana Narkotika, 12 Orang diamankan

MEDAN,BM-Konferensi pers giat sat narkoba Polres Pelabuhan Belawan di pimpin langsung kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.,MH didampingi Wakapolres Pelabuhan Belawan KOMPOL Taryono Raharja, kasat narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari,SH.(19/11) mengungkap tindak pidana narkotika hasil kinerja jajaran Polres Belawan.


” Dari hasil penyidikan personil sat narkoba terkait tindak pidana narkotika, pada hari jumat,(16/11/18) sekira pukul 14:00 wib sampai pukul 16:00 wib telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika di 3 (Tiga) lokasi berbeda yaitu Jalan Asahan Uni kampung Belawan kel.Belawan 1 Kec.Medan Belawan, jalan titi panjang Gg II paluh Kel.belawan II Kec.Medan Belawan, dan kampung Bahari LK.10 Kel.Besar Kec.Medan Labuhan” ujar AKBP Ikhwan SH.,MH.


Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan Giat operasi narkoba di lalukan guna menekan peredaran Narkoba kepada masyarakat di sekitar wilayah polres Pelabuhan Belawan.

Hasil penggrebekan tersebut ada12 orang yang diamankan personil sat narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dan akan di lakukan gelar perkara karna sudah 3 hari diamankan. kemungkinan sore nanti bakalan keluar hasilnya “. ungkap Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH.


Menurut AKP Edy Safari ,SH  , pasal yang diterapkan terhadap para tersangka : Pasal 114 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).


Pasal 112 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).

Pasal 111 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8000.000.000,00 ( delapan ratus milyar rupiah).

Pasal 127 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara peling lama 4 (empat) tahun ,tegasnya dihadapan wartawan.(sury)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *