HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Penertiban Papan Reklame Dilakukan Pemko Medan Dan Tim Gabungan


Medan,Penertipan papan reklame yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan dan tim gabungan di beberapa ruas jalan di Kota Medan dikeluhkan oleh beberapa pengusaha papan reklame, pasalnya, Pemko Medan dan tim gabungan masih ‘Pilih Kasih’ melakukan penertiban papan reklame, terbukti dari beberapa lokasi penertiban papan reklame, tidak semua yang ditebang dan di duga disisahkan, padahal jelas sudah menyalahi dan ada juga yang telah diberikan tanda ‘X’, hal ini menimbulkan kecemburuan dikalangan pengusaha advertising yang juga ada mendirikan papan reklame di ruas jalan di Kota Medan.
Kepada Wartawan, seorang pengusaha papan reklame yang minta namanya di rahasiakan, Sabtu, (13/10/18) menyebutkan, Satpol PP Kota Medan terkesan hanya berani menumbangkan papan reklame yang sudah di pesan dan membiarkan papan reklame tertentu tetap berdiri.
“Kalau mau menertibkan dan mau menata kembali, ya, tebang semua papan reklame yang diketahui menyalah, karena kalau di lihat, semua papan reklame itu sudah menyalah karena di bangun di atas trotoar dan pulau jalan milik umum, kenapa harus di sisakan, punya kita saja ikhlas koq di tebang demi penataan papan reklame di Kota Medan, namun kenapa masih banyak berdiri dan tidak ditebang, terlihat menyalah lagi,” terang sumber kesal.
Lanjut sumber lagi, Pemko Medan tidak mampu melakukan penertiban maksimal karena diduga ada peran oknum-oknum tertentu yang menjamin papan reklame tidak akan ditebang pada saat penertiban oleh Pemko Medan berlangsung.
Amatan wartawan, hingga kini, papan reklame yang belum ditebang oleh Pemko Medan sementara sudah menyalah dan ada yang sudah diberi tanda silang ‘X’ antara lain, di Simpang bundaran Majestik, Jalan Pandu Kota Medan, Jalan Mongonsidi Medan, Sepanjang Jalan Jawa, Jalan MT. Haryono, Sepanjang Jalan Asia, Jalan Kapten Muslim, dan lain-lain.
Sementara itu, Wakil Walikota Medan, Ir. Akhyar Nasution sebelumnya pernah mengatakan, bahwa penertiban papan reklame tetap dilakukan dan tidak lagi mengacu kepada 13 titik zona larangan, namun di semua lokasi yang diketahui ada berdiri papan reklame menyalah dan tanpa izin. Ketika ditanya masih adanya papan reklame yang belum ditertibkan, saat itu kepada Wartawan Akhyar mengatakan bahwa papan reklame yang belum ditebang agar pemilik papan reklame sendiri yang membongkarnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B ketika diminta tanggapannya terkait masih banyaknya papan reklame yang tidak memiliki izin dan menyalah berdiri di ruas jalan Kota Medan namun belum di tertibkan atau dibongkar mengatakan, seharusnya tidak ada ‘Pilih Kasih’ oleh Pemerintah Kota Medan saat melakukan penertiban papan reklame yang diketahui menyalah dan tidak ada izin. Karena sudah jelas papan reklame tersebut tidak membayar pajak secara resmi ke Negara atau Pemko Medan, sehingga sepantasnya dibongkar.
“Kita heran saja, kenapa ada yang ditebang, ada yang sengaja dibiarkan, sementara masih di satu lokasi dan diketahui menyalah dan tidak ada izin. Inikan akan menimbulkan kesenjangan diantara sesama pengusaha papan reklame. Jika mau menjalankan aturan, ya tegakkan lah peraturan itu sebaik-baiknya, agar tidak terkesan seremoni atau pencitraan semata,” terang politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.
Wong melihat, baik Walikota dan Wakil Walikota dan Satpol PP Kota Medan masih ada keraguan dalam menegakkan peraturan yang sudah disepakati bersama, keraguan tersebut terlihat jelas saat kebijakan dijalankan.
“Kalau salah, ya segera dibongkar, jangan setengah-setengah, agar penataan papan reklame kedepan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Karena, sudah jelas seluruh papan reklame yang berdiri di pinggir jalan dan menggunakan fasilitas umum tidak ada izin dan tidak ada sebagai penyumbang pemasukan resmi ke kas Pemko Medan, target PAD dari pajak papan reklame juga tidak mencapai target, namun keberadaan papan reklame di Kota Medan sungguh luar biasa, sehingga perlu penataan ulang papan reklame dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan penertiban terhadap seluruh papan reklame yang menyalahi aturan,” pungkasnya.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *