HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Delitua Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Penadah Barang Curian








Delitua, (SPN) Senin (10/9/2018) Sekira Pukul 20.00 Wib, Polsek Delitua berhasil mengungkap sekaligus  mengamankan pelaku pencurian mobil dan sejumlah barang lainnya. Selain mengamankan pelaku pencurian, petugas juga meringkus penadah barang curian tersebut.

Adapun pelaku pencurian yang diamankan bernama Loppo Harahap (36) yang berprofesi sebagai Supir, warga Pekan Baru Provinsi Riau. Sedangkan penadah barang hasil curian tersebut yakni Zainul Insan (25) warga Dusun I Pematang Ganjang Kiri Kecamatan Sei Rempah. Keduanya diamankan dari dua tempat yang berbeda.

Kapolsek Delitua Kompol Bernard L. Malau kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka menindak lanjuti laporan pengaduan korban Jujur Lumban Tobing, warga yang berdomisili di Jalan Jamin Ginting.

Kompol Bernard L Malau menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal Pada Hari Senin tgl 10 September Sekira Pukul 13.00 Wib, Korban menjelaskan kepada personil Piket Polsek Delitua Melalui Piket SPK, yang menyebutkan bahwa Mobil Korban Yang diparkir di Garasi Kos-Kosanya di Jl. Jamin Ginting hilang Dicuri Maling.

Kemudian petugas piket,  bersama korban turun Ke TKP yang dimaksud untuk Melakukan Cek Tkp. Dari Hasil cek Tkp bahwa Kejadian tersebut benar. Modus Pelaku masuk kedalam kamar korban dengan cara merusak mur jendela kamar, kemudian masuk mengambil Hp, dompet dan kunci mobil korban yang terletak disamping tempat tidur korban.

Menurut Korban dia curiga terhadap tetangga seberang Kamarnya, karena begitu Mobil Korban Hilang, tetangganya tersebut pun langsung menghilang dan meninggalkan kunci kamarnya. Karena kejadian tersebut korban selanjutkan diarahkan  membuat LP ke Polsek Delitua.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas, kemudian Sekira Pukul 17.00 Wib, diterima Informasi dari Korban bahwa Posisi Hp merk "Xiomi" yang diambil pelaku Aktif ketika dihubungi, di cek melalui email Hp tersebut dan posisinya berada di Jl. Lintas Sumatera di seputaran SPBU Sei Rampah. Ksb. Sergei.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Idem Sitepu, bersama korban langsung Meluncur Ke Lokasi yang dimaksud. Sekira Pukul 19.30 Wib tim sampai di SPBU dan melihat Mobil milik korban tersebut diparkir didekat Toilet SPBU.

Kemudian Tim melakukan Pemantauan dan Pengintaian diseputaran SPBU. Namun Sekira Pukul 20.00 Wib, Tim melihat Seorang Laki-laki berjalan diseberang SPBU, Agak Pincang dan Menurut Korban Laki-laki tersebut memang tetangga Kos seberang Kamarnya yang dicurigai.

Tak mau kehilangan buruannya tim mendekati target, ketika akan didekati Laki-laki tersebut berusaha melarikan diri, Namun tim dapat mengamankan Pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan dari Kantong celana bagian depan didapat Kunci Mobil dan Uang Rp. 208.000 yang diduga sisa Hasil Penjualan Hp. Kemudian dari Kantong Jaket lelaki tersebut ditemukan 1 Buah Hp Lenovo.

Saat di introgasi Pelaku  mengakui Perbuatanya dan Hp Xiomi sudah Sempat dijual di Konter Hp diseberang SPBU.

Kemudian Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah Hp Xiomi korban, adapun Pelaku An. Zainul Insan yang diamankan beserta barang bukti di Konter tempat pelaku bekerja.

Namun pada Saat dilakukan pengembangan kembali tersangka Lappo Harahap berusaha melarikan diri,  sehingga dengan terpaksa petugas harus melakukan Tindakan Tegas dan Terukur  menembak kaki tersangka,  setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Selanjutnya tersangka diboyong Kerumah Sakit Bayangkara Medan guna mendapat pertolongan medis.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka petugas menyita barang bukti 1 Unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam BK 1921 WJ, 1 Kunci Mobil, 1 lembar STNK Mobil Avanza BK 1921 WJ, 1 Buah Dompet Warna Coklat, 1 Unit Hp Lenovo Warna Hitam, 1 Unit Hp Xiomi Warna Siver, 2 Unit Pawer Bank, Uang Tunai Rp. 208.000, 1 Unit Gunting (Milik Pelaku) yg digunakan untuk Membuka Mur Jendela Kamar Kontrakan Korban.

"Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Delitua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal berbeda yakni pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *