HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Pelabuhan Belawan Rilis Kasus Mengedarkan Uang Palsu Di Pakai Belanja Toko



Belawan, (SPN) Polres Pelabuhan Belawan,gelar konferensi pers di Aula Mapolres Pelabuhan belawan ,senin (6/8/2018) sekira pukul 13.40 wib,. Adapun Kronologis memproduksi,mengedarkan sejumlah uang palsu yang dipakai dengan cara belanja di toko,dan penindakan kasus perampokan indomaret dan penyelidikan pengembangan kasus pencurian di alfamidi dan pengembangan kasus perampokan indomaret yang masih berlanjut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres,Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH Sik,Kanit Reskrim Iptu B.Sebayang,mengatakan untuk kasus perampokan indomaret yang pelakunya menggunakan senjata jenis shofgun yang ciri-ciri pelaku sudah diketahui pihak Polres Pelabuhan Belawan dan bersama Polda Sumut sudah membentuk Timsus untuk mengejar pelaku 'daftar pencarian orang (DPO) dan Foto pelaku sudah disebar ke masyarakat agar bila menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang diberikan agar segera melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.

Sedangkan untuk kasus pidana upal (uang palsu) yang dilakukan sepasang kekasih inisial GH (laki-laki) 27 tahun dan AD (perempuan) 46 tahun warga lorong pancur dalam kelurahan belawan kecamatan medan belawan.
Melakukan aksi dengan mencetak uang palsu dan membelanjakannya ke warung dengan cara membeli rokok pada malam hari dan uang ini sudah beredar di pasaran sekitar Rp 20 juta.

Petugas Reskrim yang mendapat laporan masyarakat,jumat (3/8/2018) sekira pukul 16.30 wib,dan langsung melakukan penyelidikan ke Tkp dan mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah printer, 4 buah pisau carter, 2 gunting, kertas A4 , uang.palsu pecahan 100 ribu sebanyak 16 juta, uang pecahan 50 ribu sebanyak Rp3,5 juta, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 1,3 juta , pecahan Rp 10 ribu sebanyak Rp50 ribu, uang palsu yang belum dipotong sebanyak 46 lembar, pecahan 20 ribu sebanyak 20 lembar, tinta, stabilo warna dan lakban bening 2 gulung.

Tersangka diancam dengan pasal 36 Subs pasal 37 UURI No 7 tahun 2001 tentang mata uang atau pasal 244 Subs pasal 245 Yo 55,56, dari KUHPidana tentang tindak pidana memproduksi, menjual, menyimpan dan membelanjakan rupiah palsu atau memalsukan atau meniru mata uang kertas.Tegas AKBP Ikhwan Lubis. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *