HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolres Pelabuhan Belawan Rilis Kasus Kriminal Dan Narkoba Dalam Sepekan




Belawan, (SPN) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kabag Ops Kompol Erinal,Kabag Ren Kompol Edi Supriyanto SH,Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH SIk,Kasat Narkoba Edi Safari SH dan Para Kapolsek Jajaran Polres Pelabuhan Belawan beserta Para Kanit,Jumat (31/8/2018) sekira pukul 15.00 wib melaksanakan kegiatan Press Release hasil tangkapan tindak kriminal dan narkoba dalam sepekan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang dipaparkan di Gedung Aula Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH menjelaskan Pemaparan ini dari hasil kinerja Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Jajaran yakni Polsek Belawan,Polsek Medan Labuhan dan Polsek Hamparan Perak dalam sepekan berhasil menindak kriminal maupun narkoba yang membuat resah warga di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Adapun kasus yang diungkap Polsek Belawan sebanyak 5 Kasus Kriminal (Curas&Curat).
Polsek Medan Labuhan mengungkap kasus sebanyak 4 Kasus Kriminal dan Narkoba sedangkan Polsek Hamparan Perak mengungkap kasus sebanyak 2 kasus Narkoba.

Sementara  kasus 11  dan 12 orang laki-laki sebagai tersangka, 2 orang dilakukan tindakan terukur oleh personil, dengan jumlah 44 orang. Terbagi menjadi 38 orang laki-laki dan 8 orang perempuan dalam berbagi kasus. Dengan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor, 1 unit flasdisk, 1 kaos oblong, 1 buah pisau, 1 buah gunting kecil, 1 set pakaian dalam punya korban, curas 3 unit sepeda motor, kunci T, 5 mesin jekpot, 1 buah besi rel kereta api,serta Narkotika jenis shabu.Ucap

Kemudian Kasat Reskrim AKP Jerico memaparkan 3 kasus dan kasus pertama pencurian sepeda motor yang sudah viral videonya di dunia sosial dengan 2 orang pelaku dapat diamankan dan menangkap pelaku pungli, mesin jackpot, 18 orang premanismes, dan percobaan pemerkosaan dengan ancaman pelaku 14 tahun penjara”ujar kasat reskrim. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *