HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ribuan Massa Muhammadiyah Kota Medan Demo Ke Polres Pelabuhan Belawan



Belawan, (SPN) Kapolres Pelabuahan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH yang diwakili Wakapolres Kompol H Muhammad Taufik SE SH menerima sejumlah perwakilan massa Muhammadiyah Kota Medan di ruang kerjanya Jalan Raya Pelabuhan Belawan. Selasa (17/07/2018).
Unjuk rasa terkait perselisihan tanah Musolla Al-Hidayah Terjun,  Agar cepat di selesaikan untuk tidak merembet kepada isu yang lebih besar. 

Aksi ini dilakukan massa dari Muhammadiyah Kota Medan di Polres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan Belawan tidak berLangsung lama. Pada pukul 12.30 WIB, Massa mulai membubarkan diri. Pasalnya, apa yang menjadi tuntutan massa ini telah didengarkan langsung oleh perwakilan Polres Pelabuhan Belawan.

Sebelumnya, Meski sudah dilakukan pertemuan musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak hingga  tujuh kali, namun kasus sengketa tanah AL-HIDAYAH itu belum juga menemui kesepakatan.

Khawatir kasus sengketa tanah Mushola AL-HIDAYAH tersebut berkembang menjadi isu agama, Muspika dan Tokoh Masyarakat yang dimediasi oleh Polres  Pelabuhan Belawan, pada Kamis (12/7/2018)  kembali dilakukan pertemuan dengan mengundang pihak yang bersengketa dari pihak Muhamadiyah dan pihak Ahli waris Sukiman. Termasuk masyarakat Lingkungan IX hadir dalam pertemuan itu.

Pertemuan musyawarah untuk mufakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Medan Labuhan itu dihadiri langsung Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH, Wakapolres, Kompol MHD Taufik, SE.MH, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol H Tampubolon, SH, Kasat Binmas, AKP Justar Purba, Danramil Medan Marelan, Kapten Inf P Purba, Camat Medan Labuhan, Chairunisah, Sekretaris Badan Wakaf Kota Medan, Bonggal Ritonga, Ustadz DR Amran Nasution, MH,  Kanit Intelkam Iptu M Harahap dan Kanit Binmas, Iptu Sutrisno.

Ustadz DR Amran Nasution dalam pertemuan itu mengatakan Ikrar Wakaf harus disertai dengan Sertifikat. Bilamana pihak Muhamadiyah melakukan somasi harus memiliki dasar Wakaf sesuai dengan ketentuan serta memiliki bukti otentik dan materil “ Katanya.

Menurut Ustadz Amran, Dalam pelaksanaan pengukuran tanah Wakaf samasekali tidak perlu ijin dari siapa pun dan pihak manapun. Karena itu adalah domain pihak Kecamatan dengan membawa Surat dari Ahli Waris kedua belah pihak,” Meskipun kedua belah pihak yang bersengketa tidak hadir, pengukuran tetap dilaksanakan “ Ungkap Ustadz Amran.

Lanjut Ustad Amran, Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengeluarkan Surat Kenaziran yang Legal. Serta memberikan SK Kenaziran dengan menjelaskan nama dan status Moshola ataupun Masjid yang sudah terdaftar “ Ucapnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH pada pertemuan itu mengimbau agar kasus sengketa lahan Mushola AL-HIDAYAH itu agar secepatnya diselesaikan. Kapolres meminta Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran lokasi tanah dengan mengundang Ahli Waris dan yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah yang bersengketa untuk dilakukan Legalisasi tanah yang sudah disahkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” Saya minta kepada warga masyarakat yang beribadah agar saling menjaga toleransi. Saling menjaga situasi tetap kondusif dan tidak bersikap anarkis “ Kata AKBP Ikhwan Lubis.

Lanjut Kapolres, Pihak yang berwenang akan berupaya melegalkan status tanah Mushola AL-HIDAYAH yang telah dikeluarkan pihak BPN “ Ucapnya.(Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *