HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ditreskrimum Polda Sumut Rilis Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Atas Nama Mujianto



Medan, (SPN) Ditreskrimum Polda Sumut Melaksanakan Konfrensi Pers tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Atas Nama Mujianto Alias Anam dan Ir Rosihan Anwar.
informasi Dihimpun Awak Media, Sesuai Laporan 509/IV/2017/Spkt II, Tanggal 28 April 2017 Palpor |Armen Lubis tentang Dugaan tindak Pidana Pnipuan dan tau penggelapan.
pada pertengahan bulan juli 2014 pelapor bertemu dengan Ir Rosihan Anwar (telapor 2)  dan Pada Pertemuan tersebut terlapor 2 mengatakan bahwa ada pekjerjaan timbunan dilokasi kampung dipertemukan tersebut mengatakan bahwa ada pekerjaan timbunan sekitar 15 Ha milik Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan dan Luas lokasi yang akan ditimbun sekitar 15 Ha milik Mujianto Alias Anam (Telapor 1), selanjutnya telapor 2 langsung menjumpahkan pelapor dengan terlapor 1 dan mengatakan kepada pelapor Bapak Sanggup untuk menimbun lahan saya ini dengan pasir karena sebelumnya ada yang sudah mengerjakan tapi tidak sanggup dan uang saya sudah dibawah lari tapi pekerjaan tidak diselesaikannya, tapi kalau sangup
dan uang saya sudah dibawah lari tapi pekerjaan tidak diselesaikannya, tapi kalau sanggup coba Tim bun dulu seluas 1 Ha dan setealah 1 Ha tersebut selesai Bapak timbun dengan pasir maka disitulah kita akan buat perjanjian kontrak kerja dan pada saat itulah akan saya bayar seluruh pekerjaan bapak dengan harga Rp 3000.000.000 (tiga Milyar rupiah) per Ha, setalah mendengar hal tersebut maka pelapor mengatakan ia, saya setuju dan akan saya pekerjaan dahulu.
Pada Tanggal 27 Oktober 2014 pelapor memulai melakukan penimbuna pasir dan pada tanggal 30 maret 2015 yang 1 Ha tersebut selesai ditimbun dengan pasir dan selanjutnya setelah selseai dikerjakan pelapor langsung mnemui trerlapor 1 untuk menagih uang pembayaran penimbunan pasir dan pada tanggal 30 maret 2015 yang 1 Ha tersebut selseai ditimbun dengan pasir dan selanjutnya setelah selsesai dikerjakan pelapor langsung Rp 3000.000.000 (tiga Milyar Rupiah), tetapi terlapor 1 terus menerus membuat alasan yang tidak jelas dan terlapor 1 tidak mau mengangkat HP setiap pelapor menghubunginya setiap pelapor menghubunginya sehingga sampaim dengan sekarang terlapor belum membayar uang penimbunan paisr tersebut. akibatn perbuatanj tersebut pelapor merasa ditipu sebesar Rp 3000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) serta keberatan melaporkan ke SPKT Polda Sumut.
barang bukti kita amankan 1 bundelk Phioto Copy kesepakatan awal sebelumnya pelaksaan pekerjaanm antara Armen Lubis dengan Ir Rosihan anwar, Pasar 378 dan atau 372 KUPidana (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *