HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sistem Pengelolaan Perusahaan Daerah Terlalu Sentralistik


Medan,-DPRD Medan menilai sistem tata kelola perusahaan daerah milik Pemko Medan terlalu sentralistik dan birokratis sehingga menghambat kinerja perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengungkapkan, sistem tata kelola perusahaan daerah seperti itu menyebabkan lambatnya proses pengambilan keputusan-keputusan bisnis yang strategis. “Sehingga sangat membuka peluang hilangnya momentum bisnis karena lambatnya proses pengambilan keputusan,” katanya pada Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung Dewan, Senin (25/6/2018).

Adapun agenda dalam paripurna kali ini adalah Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda tentang PD Pasar Kota Medan, PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan Kota Medan. Nota Pengantar ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Menariknya, nama ketiga badan usaha milik Pemko Medan tersebut berubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD).

Menurut Ramli, proses birokratis dalam pengambilan keputusan, diperlihatkan dengan keharusan adanya persertujuan Wali Kota dan pertimbangan badan pengawas terhadap tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan Direksi sebagai representasi dari perusahaan.

Persetujuan dari Wali Kota dan Badan Pengawas memang diperlukan dalam rangka check and balance dalam tata kelola perusahaan. Namun, jika tidak menempatkan perlunya persetujuan kepala daerah bisa berakibat pada sangat lambatnya proses pengambilan keputusan bisnis, mengingat kesibukan kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Oleh karena itu, diperlukan identifikasi terhadap bentuk-bentuk kegiatan Direksi yang harus mendapat persetujuan kepala daerah dan cukup hanya persetujuan dewan pengawas atau diserahkan pada direksi,” ungkapnya.

Selain itu, pola tata kelola yang berkarakter sentralistik dan birokratis tersebut menimbulkan kesan seolah-seolah badan usaha yang ada merupakan unit pelaksana birokrasi seperti instansi pemerintah lainnya, bukan entitas hukum yang dikelola secara mandiri dan profesional. “Keadaan ini bertentangan dengan tujuan pemisahaan kekayaan daerah pada setiap perusahaan daerah,” katanya.

Untuk itu, dalam pembahasan ketiga ranperda tersebut, pihaknya menekankan pentingnya pemisahaan kewenangan kepala daerah dalam setiap pengambilan keputusan, serta upaya-upaya peningkatan kinerja dan kontribusi ketiga badan usaha tersebut terhadap PAD dan perekonomian Kota Medan.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *