Medan, (SPN) Amukan massa nyaris membuat Robinson Sihotang (38) tewas, setelah dia tertangkap warga usai mencuri mobil di Jalan AR Hakim, tepatnya depan Bank BNI, Kelurahan Sukarame 1, Kecamatan Medan Area, Senin (15/5/2018) sore. Massa menghakimi warga warga Jalan Jati III, Kecamatan Medan Kota itu, hingga babak belur sebelum diserahkan ke polisi. Informasi dihimpun Selasa (15/5/2018) menyebutkan, Senin itu sekira jam 14.00 Wib, HM Zubeir Nasution (26), warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan, datang bersama seorang temannya ke Kantor BNI Cabang AR Hakim menggunakan mobil Avanza Veloz warna putih, BK 1262 IW. Sampai di sana, Zubeir langsung memarkirkan mobil tersebut persis di depan gedung BNI. Selanjutnya dia masuk ke bank untuk menarik sejumlah uang, sedangkan temannya menunggu di luar mobil di sekitar gedung tersebut. Saat itulah Sihotang beraksi mencuri mobil. Hal itu kemudian diketahui teman Zubeir yang kaget ketika melihat mobil tersebut tiba-tiba saja berjalan, sementara ia tau persis bahwa pemiliknya masih berada di dalam gedung BNI. Hal itu kemudian segera diberitahukan kepada Zubeir. Keduanya kemudian berupaya mengejar sembari teriak maling. Sihotang langsung tancap gas. Namun, beberapa warga kemudian mengejarnya, sementara Zubeir melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area. Sempat terjadi kejaran-kejaran antara warga dengan pencuri mobil itu. Tak berapa jauh dari lokasi, warga akhirnya berhasil menghentikan laju mobil. Tanpa aba-aba, massa yang geram langsung menarik Sihotang keluar dari mobil dan menghajarnya hingga babak belur. Sementara itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang menerima laporan, tiba di lokasi tak lama kemudian. Selanjutnya, Sihotang dan barang bukti diboyong ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan. Kepada petugas dia mengakui perbuatannya. “Baru kali ini saya mencuri, itupun karena terdesak untuk membayar utang dan kebutuhan hidup,” kilahnya. Akibat perbuatannya, pria pengangguran ini mendekam dalam tahanan sembari menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman 5 tahun penjara,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Hutagaol. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »