HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Maling Kreta Lupa TKP, Penadahnya Kabur



Medan, (SPN)  – Ardian Syahputra (30) warga Jalan Denai, Gang Dame No 22, Kecamatan Medan Denai mendadak jadi amnesia usai mencuri kreta Honda Vario warna BK 2326 AEB. Dia diringkus personel Polsek Medan Area dari salah satu lokasi warnet, Sabtu (5/5/2018) dinihari, sekira 01.45 Wib. Kapolsek Medan Area, Jesmi Girsang melalui Kanit Reskrim, Iptu P Hutagaol mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, pelaku adalah residivis maling kreta. Ketika diinterogasi petugas, Ardian tak tahu persis di mana lokasi saat dirinya beraksi. Kepada petugas, Ardian yang mengaku beraksi seorang diri, hanya ingat telah mencuri satu unit kreta di rumah warga di Jalan Denai, samping Gang Morning. Disitu pelaku mendorong kreta tersebut setelah berhasil menjebol stop kontak kreta Honda Vario itu. Mulus menjalankan aksinya, selanjutnya kreta itu dijual kepada penadah di kawasan Delitua. “Sesuai dengan laporang bernomor: LP/231/K/lll/2018.SPKT Sektor Medan Area, tertanggal 26 Maret 2018, Ardian kami ringkus. Tetapi dia (Ardian) ngak tahu lokasi rumah korban,” ujar Iptu P Hutagaol. Lebih lanjut dikatakan Iptu P Hutagaol, Adrian kemudian menjual kreta curian itu di kawasan Delitua kepada seseorang yang biasa dipanggil Pak Botak. Meski telah menyelidiki lokasi yang disebutkan oleh seorang teman Adrian, pihak Polsek Medan Area gagal meringkus penadah kreta tersebut. “Dia hanya tahu namanya aja. Saat di lokasi Pak Botak tak ada di tempat. Hasil curiannya ia membeli 1 buah celana pendek keeper warna biru, sepotong baju kaos hijau,” sebut Hutagaol. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga kini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas. Atas perbuatannya, Ardian dikenakan pasal 363 Kuhp, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ami)


Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *