HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kedapatan Kantongi Sabu, Pencuri Batere Tower di Ringkus Polisi


Medan, (SPN)  Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus  seorang pelaku pencurian baterai tower pada Jumat, (18/5/2018) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Halat, Medan.
Saat ditangkap dan digeledah, dari tangan pelaku pencurian ini polisi malah menemukan satu paket kecil sabu dari kantong jaket sebeleh kiri yang dipakainya. Guna proses penyidikan, pelaku Angga Pranata (25) warga Jln. Tangkuk Bongkar IX No. 29 Medan,  ini kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota  Kompol Revi Nurfelani SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhardiman, kepada wartawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Zulkifli Harianto Ginting dengan LP/ 320/K/V/2018 pada Rabu (18/4/2018), yang melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian baterai tower di Jalan SM Raja depan Kampus UISU," kata Iptu Suhardiman.
Lanjut Suhardiman, kemudian team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Halat, Medan. Jadi, pada saat ditangkap dan diperiksa ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai pelaku yang rencananya  sabu itu akan digunakannya sendiri," bebernya.
Selain itu, sambung Suhardiman, dari atas spidometer sepeda motornya yang dipakai pelaku ditemukan satu plastik putih yang berisikan alat-alat atau kunci-kunci khusus membuka ODC tower. Pada saat diintrogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian baterai tower bersama dua orang temannya, Aan (DPO) dan Dame (DPO) warga Jln.  Mandala by Pass. Menurut pengakuannya, mereka mengambil baterai sebanyak 4 unit dan dijual ke daerah Mandala seharga Rp1.560.000.
" Dari tangan pelaku turut diamankan satu paket kecil sabu, satu unit sepeda motor Suzuki FU plat BK 4817 AAJ, kunci-kunci untuk membuka ODC baterai dan jaket warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
" Pelaku saat ini diproses dan ditahan Mapolsek Medan Kota dalam kasus pencurian, sedangkan kasus narkobanya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu Suhardim seraya mengatakan sedang memburu kedua teman pelaku dan penadah baterai tower tersebut. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *