HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Pelaku Bonyot Habis Babak Belur, Aksi Perampokan Sepeda Motor




Medan, (SPN) Dalam kondisi ‘nyonyot’ alias babak belur, Alpadis Harahap alias Padis (40) dan Supriyatim (46) diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Keduanya diamankan usai tertangkap tangan oleh warga ketika mendorong kreta milik Husnin Fauzi Hasibuan (28), di Jalan Belat, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (1/5/2018) sekira jam 19.00 Wib. Peristiwa itu berawal ketika Husnin, warga Jalan Pertiwi Baru, Gang Mardi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung itu berkunjung ke kosan Solihin Nasution (28) di Jalan Belat. Tiba di sana, Husnin langsung memarkir kreta Yamaha Vixion, BK 2910 ABD, miliknya di depan teras rumah kos temannya itu. Namun, tak berapa lama di sana, tiba-tiba Husnin mendengar suara suara hentakan “krak”. Mendengar suara itu, Husnin pun spontan keluar, karena curiga bahwa bunyi tersebut berasal dari arah kretanya diparkir. Tiba di luar, Husnin melihat kretanya sudah didorong kedua pelaku yang kebetulan tak bisa menghidupkan mesin kreta terssebut. Tak mau kehilangan kretanya, spontan Husnin pun berteriak sehingga mengundang puluhan warga mengejar kedua pelaku. Tidak jauh dari kos-kosan Solihin, Alpadis, warga Jalan Tangkul 3, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung dan Supriyatim warga Jalan Tanjung MuLya, Gang Panitra, Brayan Bengkel, akhirnya tertangkap warga. Tanpa dikomando, keduanya nyaris tewas akibat menjadi bulan-bulanan massa yang emosi. “Dimassa warga, karena diteriaki korban. Di lokasi banyak warga berkumpul dan mengamuk. Emosi warga bisa dilerai petugas dan mengamankan kedua pelaku,” jelas Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK, Rabu (2/5/2018). Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kreta Honda Vario, BK 4382 AGO yang digunakan kedua pelaku. Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna penyidikan. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari Jefri (25), warga Dusun 3, Desa Gaja Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, selaku saksi. “Kedua pelaku melanggar pasal 363 KUHP ayat 2, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Ami)



Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *