HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

POLDA SUMUT RILIS KASUS PENEMBAKAN ADIK IPAR OLEH OKNUM POLISI




MEDAN, (SPN).  Polda Sumut dilaksanakan Konferensi Pers tentang Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan oleh Oknum Polri berpangkat Perwira Menengah, bertempat didepan Kantor Ditreskrimum.Kamis tanggal 05 April 2018 sekitar pukul 10.00 Wib

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, SH, Irwasda Kombes Pol Drs. Lilik Arga Tjahjana, M.Si, Kabid Propam Kombes Pol. Drs Syamsudin Lubis,  SH, Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sahat Harianja,  DFM, Ka SPN Polda Sumut Kombes Pol Teguh Yuswardi, DirKrimum KombesPol Andi Riyan yang diwakili Wadir Ditreskrimum AKBP Andhi Setiawan, Kasubdit III AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan  dan para awak media cetak, elektronik dan online.


Kapolda Sumut IrjenPol Drs Paulus Waterpauw menjelaskan " Peristiwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 19.30 Wib setelah habis Magrib terlapor (Fahrizal) datang beserta istri bernama (Maya Safira Harahap) kerumah korban (Jumingan) di jalan Tirtosari Gg. Keluarga No. 14 Kel. Bantan Kec. Medan Tembung dengan tujuan menjenguk orang tua (ibu) yang baru sembuh dari sakit. Saksi Henny Wulandari mempersilahkan masuk kepada Fahrizal dan duduk diruang tamu, lalu terlapor Fahrizal duduk diruang tamu didampingi oleh Ibu (orang tua), istri Fahrizal, korban Jumingan dan saksi Henny Wulandari. Setelah berada diruang tamu saksi Henny membuat minuman didapur dan meninggalkan mereka yang asyik mengobrol dan saksi sempat melihat terlapor Fahrizal masih sempat memijat ibunya. Selagi asyik mengobrol tiba-tiba saksi melihat terlapor Fahrizal menodongkan senjata api kearah ibunya  karena melihat kejadian tersebut korban an.






Jumingan langsung melarang terlapor Fahrizal dengan mengatakan “ Jangan Bang” lalu terlapor Fahrizal balik menodongkan senjata apinya ke korban Jumingan dan seketika itu senjata api terlapor Fahrizal meletus dan mengenai . Saksi Henny Wulandari mendengar bahwa terlapor Fahrizal menembakan senjata apinya kearah Jumingan sebanyak 4 s/d 5 kali, melihat kejadian tersebut saksi Henny Wulandari langsung lari kekamar dan mengunci kamar karena ketakutan. Setelah menembak korban Jumingan, terlapor Fahrizal masih sempat mengedor pintu kamar dan mengatakan kepada saksi Henny Wulandari  Dek…. Dek , buka pintunya “ lalu ibu nya datang dan mengatakan kepada saksi “ Sudah kau masuk kekamar saja”. Setelah kejadian tersebut terlapor Fahrizal membawa ibunya ke Polrestabes Medan dan menyerahkan senjata apinya ke Wakaporestabes Medan. Kasus ini sudah ditangani oleh Subdit III / Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dan telah memeriksa para saksi-saksi.dan sejumlah
Barang Bukti :
- 1 pucuk senjata Revolver
- 6 butir selongson amunisi
- 1 butir proyektil
- 1 buah kartu senpi
- 1 buah KTA

Tersangka dikenakan Pasal yang dilanggar :
Pasa 340 Subs Pasal 338 KUHPidana.papar Kapolda Sumut. (AMI)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *