HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua Panwaslih Kota Tebing Tinggi : Peserta Rapat Koordinasi Agar Memahami Tahapan Pilgubsu - Wagubsu


Expose,-Tebing Tinggi

Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Periode 2018 - 2023 yang akan dilaksanakan pada Tanggal 27 - Juni - 2018, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Tebing Tinggi menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Kampanye dengan Stakeholder Kota Tebing Tinggi di Rumah Makan Pondok Bagelen Kota setempat, Rabu 18 - April - 2018.

Sementara, Thema yang diusung pada acara itu, "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu".

Kegiatan itu dihadiri Ketua Panwaslih Marwan S.Ag, Huriadi Panggabean, SP (Anggota) Hari Rayani, SE (Anggota), Asisten I H. Kamlan Mursyid mewakili Walikota, Partai Politik, PPK, Kejaksaan, Kapolres, Tim Pasangan Calon (Paslon) dan undangan lainnya. 

Menurut keterangan yang diperoleh Awak Media ini dari Ketua Panwaslih Kota Tebing Tinggi Marwan S.Ag, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan agar masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, dapat menjaga dan memelihara kualitas daftar pemilih sebagai syarat terpenuhinya hak - hak masyarakat selaku pemilih.

Selain itu, Marwan menyampaikan beberapa hal yaitu, dalam hal Kampanye, masyarakat, khususnya yang berkepentingan terhadap Pilgubsu, harus mengetahui Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 tentang kampanye, karena ada aturan - aturan yang melarang dan yang harus dipatuhi oleh Tim Kampanye, seperti, alat peraga Kampanye harus sesuai design, ukuran maupun jumlah.

"Jika terjadi pelanggaran dalam hal alat peraga, maka Pasangan Calon (Paslon) yang harus menurunkan, atau Tim Paslon yang sudah diberi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, namun apabila pelanggaran yang terjadi belum juga diindahkan, maka Panwas berhak menurunkan alat peraga, namun Panwas harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak terjadi ketidaknyamanan dari pasangan Calon, Tim Kampanye, Relawan, pendukung dan sebagainya," sebut Marwan. 

Marwan mengakui, memang ada pelanggaran dalam bentuk spanduk yang menyalahi aturan, seperti, design yang tidak sesuai dengan yang dicetak oleh Provinsi. Panwas sudah mencek ke lapangan, kemudian melayangkan surat ke KPU dan tugas KPU yang menegur," jelasnya.

Menyangkut Rentannya masyarakat pemilih dalam hal menerima praktik Politik Uang dan janji - janji dari pasangan Calon, Tim pasangan Calon juga harus benar - benar mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Marwan.

"Apabila ada spanduk Paslon yang hilang, kata Marwan, itu tanggungjawab Tim Paslon, karena dia yang membuat, kemudian dia yang menjaga dan merawat. "Namun, kalau hilangnya spanduk ada unsur sengaja dilakukan, laporkan segera ke Panwas," tegas Marwan sembari menyampaikan, bahwa sampai saat ini, belum ada laporan praktik Politik Uang dan ujaran kebencian.

"Apabila terjadi Politik Uang (Money Politik), dalam Pilgubsu, maka bisa membawa hal tersebut nantinya ke arah pidana, bahkan Paslon bisa juga didiskualifikasi," ujar Marwan. 

Marwan mengingatkan, bahwa apabila ada Paslon melakukan kegiatan, kemudian ada lucky draw berupa benda atau barang, harganya maksimal Rp 25.000, karena Panwas akan meneliti, bekerjasama dengan pihak - pihak yang ahli tentang harga dari benda maupun barang dan melakukan klarifikasi.

Marwan menghimbau, masyarakat harus menggunakan hak pilihnya, pastikan sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengetahui tentang aturan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta menekankan kepada peserta yang hadir agar dapat memahami tentang tahapan Pilgubsu - Wagubsu, menjalankan aturan - aturan main, kemudian menyampaikan kepada masyarakat. (Alfian Haris)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *