Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan didatangi oleh sejumlah pedagang yang berasal dari Pasar Pringgan kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/4/18).
Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Pringgan mengadukan nasib mereka ke Komisi C DPRD Kota Medan karena merasa pengelolaan Pasar Pringgan tidak jelas.
Permasalahan itu muncul sudah sejak masa peralihan pengelolaan Pasar Pringgan dari PD Pasar Kota Medan kepada PT. Parbens yang telah memiliki SK dari Walikota Medan untuk mengelola Pasar Pringgan sejak Januari 2018 lalu.
Menurut informasi dari Pedagang, PD Pasar kota Medan masih berwenan untuk mengelola para pedagang di Pasar Pringgan tersebut.
“Terbukti, PD Pasar menjual kios kepada pedagang. Harganya Rp.30 juta per kios. Yang kami tahu, PT. Parbens sudah dapat SK dari Walikota sejak tanggal 25 Januari lalu, tapi faktanya sampai bulan Maret 2018 PD Pasar masih menjual kios di Pasar Pringgan,” ungkap Tambunan mewakili pedagang Pasar Pringgan.
Selain itu, selama dua minggu belakangan ini, para pedagang Pasar Pringgan yang telah dipindahkan berdagang dari dalam gedung Pasar Pringgan ke luar gedung, tidak berjualan.
Selain itu, para pedagang juga mengaku telah diintimidasi oleh preman. Para pedagang dipaksa untuk membayar sejumlah uang kepada preman.
“Kami dimintai uang lampu, Rp.40 ribu. Mereka bilang, ini uang preman. Berarti, pasar itu sudah dikuasai preman. Sebagian pedagang tidak mengasihnya. Tapi preman itu mengambil ikan, udang dan bahkan tabung gas pedagang pun hilang,” kata pedagang (br Nainggolan) mengadukan nasibnya ke Komisi C DPRD Kota Medan.
Para pedagang mendukung penuh agar PT. Parbens segera mengelola Pasar Pringgan. Agar, pedagang tidak bingung dengan adanya manajemen ganda di pasar tersebut.
“Secara penuh, kami sangat mendukung PT Parbens itu dan kami minta agar SK Walikota itu segera direalisasikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe mengungkapkan bahwa PD Pasar Kota Medan tidak memiliki wewenang lagi dalam mengelola Pasar Pringgan tersebut. Mengingat, PT Parbens sudah ditunjuk dan sudah memiliki SK Walikota untuk mengelola Pasar Pringgan tersebut.
“Sebenarnya, PD Pasar gak ada hak lagi mengelola Pasar Pringgan, karena sudah diserahkan kepada PT Parbens. PD Pasar cuma bisa mengawasi saja,” paparnya.
Untuk menghindari perpecahan diantara pedagang, Mulia Asri Rambe meminta kepada para pedagang ini membentuk legalitas komunitas pedagang ke notaris.
“Buat legalitas perkumpulan kalian. Daftarkan ke notaris biar gak pecah,” ucapnya
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Badan Pengawas Pemko Medan untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami minta pedagang untuk jualan seperti biasa. Karena dalam minggu ini, kami akan panggil badan pengawas untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. ( )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »