HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

8 Pasangan Mesum dan 247 Botol Miras Terjaring Razia Polres Belawan


BELAWAN, (SPN) Untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah Medan bagian Utara, Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin AKBP Ikhwan Lubis mendadak mengumpulkan 30 orang personelnya dan langsung menggelar Apel di malam hari, Selasa (24/4) sekira pukul 20.00 Wib.
Pada pelaksanaan apel tersebut Kapolres AKBP Ikhwan Lubis langsung mengutarakan arahannya untuk menggelar razia pekat (penyakit masyarakat) dan minuman keras yang saat ini banyak terdapat di kafe remang-remang, took maupun Hotel.
Dalam razia tersebut, Kapolres juga mengundang  3 orang personel Polsek Belawan, 2 orang personil POM AL, 2 orang personil POM AD, dan 2 orang dari Kantor Camat Medan Belawan untuk membantu para personel Polres Belawan saat menggelar razia.
Dipimpin Kapolres para personel langsung menyambangi Hotel Budi Baru yang terletak di Jalan KL Yos Sudarso, hasilnya 16 orang atau 8 pasangan mesum berhasil diamankan. (Dari Hotel Budi Baru, kami berhasil mengamankan 8 pasangan yang diduga tidak resmi, terdiri dari 7 Pria dan 9 Wanita,” ujar Kapolres, Rabu (25/4).

Razia kemudian dilanjutkan dengan menyambangi Toko penjual minuman keras dan café remang-remang. Dari lokasi tersebut personel berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras yang diduga illegal. “Saat ini marak peredaran miras oplosan, untuk mengatisipasi hal tersebut kami merazia café remang-remang dan toko yang menjual minuman keras di sepanjang Jalan Sumatera. Hasilnya sebanyak 247 botol miras yang terjaring, terdiri dari 60 botol gepeng Wiski, 46 botol Anggur Merah, 58 botol Scotch dan 83 botol Kamput,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, saat ini para pasangan yang tidak resmi dan ratusan botol miras sudah diamankan di Polres Belawan, dan rencananya razia pekat ini akan dilakukan secara rutin. “Terhadap yang diduga pasangan tidak resmi dilakukan pemeriksaan dan dihubungi pihak keluarga, jika terdapat Tindak Pidana maka akan dilakukan penyidikan. Sedangkan terhadap barang bukti miras dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjual / pemilik toko terkait perizinannya,” ujar Ikhwan mengakhiri. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *