HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hendry John Bacakan 4 Butir Rekomendasi Komisi C


Medan-Komisi C DPRD Kota Medan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar beberapa kali merekomendasikan agar pembangunan lapak dagangan yang dilakukan oleh Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) dihentikan sementara.

Terkait dengan itu, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, mengaku telah meneruskan rekomendasi Komisi C tersebut ke Walikota Medan. “Sudah, sudah saya tandatangani dan sudah dikirimkan ke Walikota Medan,” kata Henry Jhon kepada wartawan di DPRD Medan, Rabu (14/3/2018).

Selain empat butir rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi C, kata Henry Jhon, ada butir tambahan dalam rekomendasi yang diteruskan ke Walikota, yakni tidak diperbolehkan adanya pihak ketiga untuk melakukan pembangunan di pasar tersebut.

“Itukan aset Pemko Medan. Jadi, tidak boleh ada pihak ketiga untuk membangunnya. Tidak ada alasan apapun dan siapapun yang boleh melanggar aturan yang telah dibuat, termasuk Walikota Medan sebelum ada keputusan bersama,” tegas Henry Jhon.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengaku, sangat menyanyangkan sikap dari PD Pasar dan P3TM yang tidak mengindahkan keputusan dan rekomendasi yang telah diambil.

“Harus dipahami, pasar itu aset dari Pemko Medan yang harus dikelola sendiri, bukan diserahkan begitu saja yang imbasnya merugikan pedagang. Tapi, justru keputusan ini pula yang dilanggar pihak PD Pasar yang menyatakan sudah ada keputusan Walikota Medan. Ini tidak boleh harus tetap distanvaskan,” tegas Henry Jhon lagi.

Sebelumnya dalam RDP lanjutan antara Komisi C DPRD Kota Medan dengan PD Pasar terkait kisruh relokasi pedagang pasar tradisional Marelan yang digelar di Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Kota Medan, Senin (5/3/2018) menghasilkan empat butir rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi C.

Ke-4 rekomendasi yang dibacakan Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS, diantaranya adalah meminta PD Pasar untuk menstanvaskan pembangunan meja dagangan dan kios pedagang yang saat ini dilakukan oleh P3TM. “Sebab, P3TM tidak berkompeten untuk melakukan pembangunan meja dan kios di pasar Marelan,” katanya.

Kemudian, meminta PD Pasar untuk melakukan pengundian ulang kepada pedagang yang telah terdata untuk menempati kios di pasar tersebut. Selanjutnya, PD Pasar harus menjamin agar seluruh pedagang yang berjumlah 791 pedagang dapat tertampung di pasar induk Marelan. “Terakhir Badan Pengawas PD diminta untuk mencari keterangan terkait adanya pembangunan diluar yang dilakukan oleh Dinas Perkim, ” katanya.(aden)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *