HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Percut Seituan Menembak Kaki Pelaku Kasus Pencurian Bongkar Rumah



Medan, (SPN) Petugas unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, terpaksa menembak kaki seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor dan bongkar rumah dari Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jum’at (9/2/2018) sekira jam 17.00 wib. Pelaku bernama Feri Hutagalung (42), warga Jalan Pukat 3, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, terpaksa berjalan tertatih-tatih dan dibopong saat polisi mengekspose kasusnya. “Pelaku ini adalah spesialis bongkar rumah dan curanmor. Kita melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak salah satu kakinya karena berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Hartono SH saat memberi keterangan pers pengungkapan dan penangkapan tersebut di halaman Mapolsek Percut Sei Tuan, Selasa (20/2/2018) sore. Dijelaskannya lagi, bahwa Feri juga merupakan residivis kasus pencurian dan terbilang spesialis, karena sudah puluhan kali melakukan pencurian kreta maupun pencurian di dalam rumah (bobol rumah). “Dari catatan kita sementara ini, ada 10 Laporan Polisi (LP) di Polsek Percut Sei Tuan ini, kasus pencurian yang dilakukannya,” sambungnya. Terakhir, lanjut Kapolsek, Feri beraksi membobol rumah serta mencuri kreta milik Lim Junhui (47) di dalam rumahnya di Jalan Aksara, Gang Gudang No 157, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (16/8/2017) tahun lalu. Saat itu, korban sedang tidur di dalam rumahnya dan mendengar adanya suara tetangganya yang memanggil dan melihat pintu rumahnya telah terbuka. Korban pun dari lantai II rumahnya langsung turun ke lantai I dan telah mendapati kreta Honda Beat warna Putih BK 4214 ABU miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor LP/1787/VIII/2017. Berbekal hasil keterangan para saksi dari tetangga korban yang melihat aksi pelaku beserta hasil kesimpulan penyelidikan oleh polisi diketahui pelakunya adalah Feri Hutagalung.

“Pelaku melakukan pencurian itu bersama 2 rekannya yang bernama, Angga alias Mak Itam alias Anggok dan Dani (telah ditangkap sebelumnya). Saat kita tangkap, kita turut mengamankan barang bukti obeng yang digunakan pelaku membobol rumah korban dan membawa kabur kreta korban,” pungkasnya. Atas perbuatannya itu, Feri dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara pelaku mengaku melakukan aksinya untuk menghidupi istri dan seorang anaknya serta berfoya-foya. “Uang hasil mencuri buat keperluan ku sehari-hari. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *