HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polda Sumut Rilis Sindikat Jaringan Internasional Seberat 19 KG Sabu Dan Tersangka 17 Orang


Medan, (SPN) Ditres Narkoba Poldasu kembali membongkar praktik narkoba di Sumatera Utara. Kali ini Sindikat Narkoba Internasional dengan rute Malaysia, Pekanbaru, Medan, Aceh, Jambi berhasil berhasil diringkus dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang dan barang bukti sabu-sabu 19 Kg.
Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Dir Ditres Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting yang ditemui wartawan di Lobby Adhi Perdana Poldasu, mengatakan selain mengamankan sabu-sabu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan ekstasi.
“Terungkapnya sindikat ini berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut, setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung SH beserta personel Resnarkoba Polda Sumut memprofiling jaringan tersebut. Jumlah tersangka dari 9 (Sembilan) kasus sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan rincian 16 laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapoldasu, Kamis (22/2) sekira pukul 14.00 Wib.
Lanjut Jendral Bintang Dua ini bahwa penangkapan pertama, Kamis (25/1/2018) sekira pukul12.00 Wib adanya informasi dari masyarakat akan terjadi teransaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh seseorang di jalan Bakaran Batu komplek Graha Indah Kec Lubuk Pakam Kab Deliserdang.
Petugas Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mendatangi TKP sesuai informasi masyarakat tersebut, yang dipimpin oleh Kompol Bahtiar Marpaung dan dapat menangkap serta mengamankan 3 (tiga) orang berserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.000 (seribu) gram.
“Pelaku melakukan kejahatan dengan motif mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menjual Narkotika Jenis Sabu kepada pembeli dan perbuatan ini telah sering dilakukan berulang kali. Tersangka dalam kasus ini adalah  MN (27) warga Dusun Putro Betong  Desa Blang Peuria Kec Samudera Kab Aceh Utara. Prov Aceh, MI (29) warga Dusun Darul Aman Desa Tanjong Meunye Kec Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara. Prov Aceh. IA (39) warga Lr Gelatik No.20.C Dusun Surabaya Desa Ateuk Pahlawan Kec Baiturrahman Banda Aceh Prov Aceh. Barang bukti yang disita adalah  1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang seberat 1000 (seribu) gram, 6 (enam) Unit Handphone, 2 (dua) buah KTP,  1 (satu) lembar Surat Keterangan (Resi), 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Hitam No.Polisi BK 1373 EV,” ujar Kapoldasu.
Penangkapan kedua, Kamis (1/2/2018)  sekira pukul17.30 Wib adanya informasi dari masyarakat akan terjadi teransaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh seseorang dijalan Sei Putih Baru Kelurahan Medan Babura Kec Medan Baru Kotamadya Medan, tepatnya di dalam Kamar A.27 Hotel A-Residence.
Kemudian Petugas Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mendatangi Tkp sesuai informasi masyarakat tersebut, yang dipimpin oleh Kompol Siti Rohani Tampubolon SE, MH dan dapat menangkap serta  mengamankan  1 (satu)  orang  pria  dewasa  berserta  barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 200 (dua ratus) gram.
“Tersangka dalam kasus ini adalah PBS (29) warga Dusun X Kelurahan Air Putih Kec Gebang Kabupaten Langkat. Dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang seberat 200 (dua ratus) gram, 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) buah KTP,” ujarnya.
Penangkapan ketiga, Kamis (1/2/2018) sekira pukul 20.30 Wib adanya informasi dari masyarakat akan terjadi teransaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh seseorang di jalan Veteran Pasar IV Kec Medan Marelan Kotamadya Medan, tepatnya di sebuah warung / rumah makan Bakso Wak JAKA.
Petugas Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mendatangi Tkp sesuai informasi masyarakat tersebut, yang dipimpin oleh Kompol Siti Rohani Tampubolon  dan dapat menangkap serta mengamankan 1 (satu) orang pria dewasa berserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram.  “Tersangka dalam kasus ini adalah HE alias H (32)warga  Lingkungan I Blok E No.53 Perumahan Kampung Nelayan Indah Kelurahan Nelayan Indah Kec Medan Labuhan Kodya Medan. Dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang seberat 100 (seratus) gram, 1 (satu) Unit Handphone merk Evercross warna Hitam dan 1 (satu) buah KTP,” ujarnya.
Penangkapan keempat, Selasa (6/2/2018) sekira pukul 16.00 Wib adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh seseorang di jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Petugas Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mendatangi Tkp sesuai informasi masyarakat tersebut, dan dapat menangkap serta mengamankan 1 (satu) orang pria dewasa berserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 500 (lima ratus) gram.  “Tersangka dalam kasus ini adalah  : SRD Als SR Als BJ (36) warga Jalan Asam Dusun V Desa Sei Mencirim No. Tdk ada Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Dengan barang bukti  1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang seberat 500 (lima ratus) gram yang dimasukan dalam kotak kue “Amanda” berwarna coklat bercampur putih dan 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna Hitam dengan no kartu 082168076185,” ujarnya.
Penangkapan kelima, Jumat (9/2/2018) sekira pukul17.30 Wib adanya informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu yang dibawa oleh seseorang yang menumpangi Mobil Bus Medan Jaya dengan nomor polisi BK.7448-DK  antar Propinsi tujuan Medan – Pekan Baru, di jalan Lintas Sumatera Kec. Air Batu Kab. Asahan Prov Sumatera Utara. Petugas Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menghentikan Bus Medan Jaya sesuai informasi masyarakat tersebut, yang dipimpin oleh Kompol Hady Siagian SH, SIK dan dapat menangkap serta mengamankan 1 (satu) orang berserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3.000 (tiga ribu) gram. “Tersangka dalam kasus ini adalah MU Als D (33)  WNI, Suku Aceh, Wiraswasta, Dusun Setia No.tidak ada Kelurahan Nga Matang Ubi Lhok Sukon Kab Aceh Utara Prov Aceh. Dengan barang bukti  3 (tiga) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan Guanyingwang yang berisikan narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang seberat 3.000 (tiga ribu) gram, 1 (satu) buah tas rangsel berwarna Coklat Merk Polo milik MU Als D, 1 (satu) buah Tas jinjing berwarna Biru Jingga milik MU Als D dan 1 (satu)  Unit Handphone Merk Samsung warna Hitam milik MU Als D,” ujarnya.
Penangkapan Keenam, Sabtu (10/2/2018) sekirapukul 16.00 Wib. Petugas Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan dapat menangkap serta mengamankan 1 (satu) orang berinisial ZFD di Kafe NOVA Jalan Binjai Kota Binjai kemudian atas keterangan dari tersangka ZFD, sekira pukul17.00 Wib Petugas Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan dapat menangkap serta mengamankan 1 (satu) orang berinisial ID Als I dengan nama samaran MZK Als ZK di Jalan Abadi Komplek perumahan Abadi No.c-3 Medan Selayang Kodya Medan.
Tersangka dalam kasus ini adalah ID Als I (38) warga Dusun Simpang Lueng NO. )tdk ad) Kel. Gampong Ulee Tanoh Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara Prov Aceh dan ZFD (37) warga Dusun H Nafi Desa MNS Mesjid Kec. Muara Dua Kota lhoksuemawe Prov Aceh. Dengan barang bukti 1 (satu)  Unit HP  Merk Samsung lipat milik ZFD, 1 (satu)  Unit HP  Merk Nokiawarna putih milik ID Als I, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung lipat warna putihmilik ID Als I, 1 (satu) Unit HP  Merk Samsung lipat warna Hitam milik ZFD, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung S8 warna Bviru milik ID Als I, 1 (satu)  Unit Handphone iPhone 5 warna Hitam milik ZFD, 1 (satu)  Unit Handphone iPhone 6 warna Hitam milik ID Als I dan 1 (satu)  unit Handphone iPhone 7 warna Hitam milik ID Als I
Penangkapan Ketujuh, Sabtu (10/2/2018) sekira pukul10.00 Wib adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di jalan Platina Kecamatan Medan Marelan Kotamadya Medan. Petugas Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mendatangi Tkp sesuai informasi masyarakat tersebut dan dapat menangkap serta mengamankan 2 (dua) orang berserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 400 (empat ratus) Gram.
Tersangka dalam kasus ini EM (30) wargaDesa Karieng Kecamatan Mutiara Timur Kab Aceh Pidie Prov Aceh dan KR (28) WNI, Supir, Lingkungan 18 Pasar VI Andan Sari Kel Terjun Kec Medan Marelan Kotamadya Medan. Dengan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 100 (Seratus) Gram, yang setelah ditimbang keseluruhannya seberat 400 (Empat ratus) Gram, 2 (dua) Unit Handphone merk Samsung milik EM dan KRn dan 1 (satu) Unit Sp Motor merk Suzuki FD 110 Shogun dengan no.polisi BK.6301-FS.
Penangkapan Kedelapan, Rabu (14/2/2018) sekira pukul18.00 Wib adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di jalan Kapten Muslim Kel. Sei Sikambing Kec. Medan Baru Kotamadya Medan. Petugas Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mendatangi Tkp sesuai informasi tersebut, yang dipimpin oleh Kompol Israwadi SH dan dapat menangkap serta mengamankan 2 (dua) orang beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3.000 (tiga ribu) gram.
Tersangka dalam kasus ini BG (34) warga Dusun Timur Desa Kambam Kec  Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Prov Aceh dan HK (35)  WNI, Suku Melayu, Wiraswasta, Kelurahan Teratai RT/RW 15/03 Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Prov Jambi / Perumahan Grand Permata Sari Blok M-6 Kel Kenali Asem Bawah Lorong SMK Satria Kecamatan Kota Baru Kabupaten Kota Jambi Prov Jambi. Dengan barang bukti  3 (tiga) bungkus dengan kemasan plastik berwarna Kuning bertuliskan Guanyinang di dalam kotak kardus warna coklat bertuliskan Milo dalam Plastik Asoy warna Hitam yang berisikan narkotika jenis sabu yang dengan berat keseluruhan seberat 3.000  (tiga ribu ) gram netto   dan 4 (empat ) unit Handphone merk Nokia warna Hitam milik BG.
Penangkapan Kesembilan, Jumat (16/2) sekira pukul 15.20 Wib, Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Aris Wibowo SIK selaku Kanit 1 Subdit III beserta anggota melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki di Jalan Kapten Sumarsono Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang tepatnya di samping perumahan metropolisi / golf  dan dapat disita barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik the warna hijau merek Guanyiang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 8.024 (delapan ribu dua puluh empat) gram netto dan 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit Becak bermotor merek Honda Verza warna merah BK-3982-AER.
Kemudian pada pukul 16.00 wib  dilakukan pengembangan dan menangkap 1 (satu) orang laki-laki di Jalan Kapten Sumarsono Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang tepatnya di SPBU dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam coklat BK-5175-ADZ. Selanjutnya pada hari Jumat, 16 Februari 2018 sekira pukul 16.20 wib dilakukan pengembangan  dan menangkap 1 (satu) orang laki-laki di Jalan Kapten Sumarsono Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang tepatnya di SPBU dan disita barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone.
Kemudian sekira pukul 16.40 wib di Jalan Lembaga  Permasyarakatan Kel. Tanjung Gusta Kec. Helvetia Kab. Deli Serdang dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka SR Als YY dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik teh warna hijau merek Guanyiang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 3.009 (tiga ribu sembilan) gram netto, 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika  jenis  pil  Ecstasy  berwarna   kuning berlogo XL sebanyak 8.950 (delapan ribu sembilan ratus lima puluh) butir dengan berat keseluruhan seberat 2.490 (dua ribu empat ratus sembilan puluh) gram netto, 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil Ecstasy berwarna merah berlogo Tapak Tangan sebanyak 9.036 (sembilan ribu tiga puluh enam) butir dengan berat keseluruhan seberat 2.479 (dua ribu empat ratus tujuh puluh sembilan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil Ecstasy berwarna biru berlogo angka 3  sebanyak 4.031 (empat ribu tiga puluh satu) butir dengan berat keseluruhan seberat 1.176 (seribu seratus tujuh puluh enam) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil Ecstasy berwarna merah jambu berlogo garpu sebanyak 5.000 (lima ribu) butir dengan berat keseluruhan seberat 1.444 (seribu empat ratus empat puluh empat) gram netto.
Tersangka dalam kasus SR Als. YY (39) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kel. Tanjung Gusta Kec. Helvetia Kab. Deli Serdang/ Desa Alue Pisang Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya, MDD Als MT (30) warga Jalan Perwira II Gang Simaremare No. 352 Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur Kodya Medan, SF, 22 Thn, Jualan, Desa Ulee Blang Manee Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan JH (21) WNI, Suku Jawa, Tidak ada, Jalan Pancing Komplek Veteran Blok A No. 29 Kec. Medan Estate Kota Medan. Dengan barang bukti  Narkotika Jenis Sabu seberat 11.033 (sebelas ribu tiga puluh tiga) gram  dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan) bungkus plastik teh warna hijau merek Guanyiang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 8.024 (delapan ribu dua puluh empat) gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik teh warna hijau merek Guanyiang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 3.009 (tiga ribu sembilan) gram netto, Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 27.017 (dua puluh tujuh ribu tujuh belas) butir  dengan berat 7.589 (tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan) gram netto  dengan rincian 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil Ecstasy berwarna kuning berlogo XL sebanyak 8.950 (delapan ribu sembilan ratus lima puluh) butir dengan berat keseluruhan seberat 2.490 (dua ribu empat ratus sembilan puluh) gram netto, 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil Ecstasy berwarna merah berlogo Tapak Tangan sebanyak 9.036 (sembilan ribu tiga puluh enam) butir dengan berat keseluruhan seberat 2.479 (dua ribu empat ratus tujuh puluh sembilan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil Ecstasy berwarna biru berlogo angka 3  sebanyak 4.031 (empat ribu tiga puluh satu) butir dengan berat keseluruhan seberat 1.176 (seribu seratus tujuh puluh enam) gram netto , 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil Ecstasy berwarna merah jambu berlogo garpu sebanyak 5.000 (lima ribu) butir dengan berat keseluruhan seberat 1.444 (seribu empat ratus empat puluh empat) gram netto, 1 (satu) buah tas warna hitam merah, 6 (enam) unit Handphone, 1 (satu) unit Becak bermotor merek Honda Verza warna merah BK-3982-AER dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna hitam coklat BK-5175-ADZ.
Adapun total keseluruh jumlah barang bukti yang disita yakni Sabu gol I 19,23 Kg, Pil Ekstasi Gol I 27.017 butir, HP 30 unit, KTP 4 lembar, Kendaraan R2 2 unit, Kendaraan R 3 1 unit (becak), Kendaraan R4 1 unit, Surat keterangan (resi) 1 lembar dan 3 buah tas.
“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  Pidana penjara paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujar Kapoldasu mengakhiri.(Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *