pada saat penghadangan terhadap mobil uang kemudian tersangka dengan barang didalamnya berupa ganjam berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan, Tim Melakukan tindakan tegas dengan meberhentikan paksa mobil yang dikemudikan tersangka sehinggah mobil masuk paret menabrak, dan salah seorang diantara pelaku dilumpuhkan, selanjutnya berhasil ,mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa ganja yang dibawah didalam mobil sejumlah 7 goni, dibawah ke Kantor BNN Kota Tebing Tinggi selanjutnya Ke BNN Provinsi Sumatera Utara Di Medan.
adapun barang bukti berhasil diamankan (Disita) 214 (Dua Ratus Empat Belas) Bal/KG Ganja Kering, 2 Unit HP Masing-Masing Nokia Tipe 105 warnah hitam, Strowbery warnah hitam 1 buah unit mobil penumpang jenis Inova BK 1734 DC warnah hitam 1 buah bilah pisau.
Kepala BNN Sumut, Brigjend Pol Marsauli Siregar saat dikomfirmasi awak media Membenarkan Para Yersangka kita Amankan dua orang, dimana memiliki menawarkan mengusai menjual menjadi perantara da;am jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentik tanaman berat melebihi 1 KG sebagimana dimaksud da;am pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), PAsal 111 ayat (2), Yo Pasal 132 UU RI No : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »