HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BNN Sumut Dan BNN Kota Tebing Tinggi Berhasil Ungkap 214Bal Bungkus Narkotika Jenis Ganja, Antar Provinsi


Medan, (SPN) Kepala  BNN Sumut Dan BNN Kota Tebing Tinggi Berhasil Ungkap 214Bal Bungkus Narkotika Jenis Ganja,dengan hasil penyelidikan Jaringan / sindikat peredaran gelap Narkotika Jenis Ganja Antar Provinsi dalam jumlah banyak Di Jalan AMD Kelurahan Bulihan Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Minggu 11 Februari 2018 Pukul 02,00 Wib.  dan berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing Ab (35) warga Jalan Desa Palok, Kecamtan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi NAD  dan  Ar (31)  Warga Jalan Desa Porang Kecamtan Blangkejeren Kabupatean Gayo Lues Provinsi NAD  Pada Saat Kedua tersangka mengendarai Mobil Minibus Jenis Inova Warnah Hitam BK 1734 DC dengan bermuatan Ganja yang akan diserahkan diantarkan kepada pemesan di Tebing Tinggi.
pada saat penghadangan terhadap mobil uang kemudian tersangka dengan barang didalamnya berupa ganjam berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan, Tim Melakukan tindakan tegas dengan meberhentikan paksa mobil yang dikemudikan tersangka sehinggah mobil masuk paret menabrak, dan salah seorang diantara pelaku dilumpuhkan, selanjutnya berhasil ,mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa ganja yang dibawah didalam mobil sejumlah 7 goni, dibawah ke Kantor BNN Kota Tebing Tinggi selanjutnya Ke BNN Provinsi Sumatera Utara Di Medan.
adapun barang bukti berhasil diamankan (Disita) 214 (Dua Ratus Empat Belas) Bal/KG Ganja Kering, 2 Unit HP Masing-Masing Nokia Tipe 105 warnah hitam, Strowbery warnah hitam 1 buah unit mobil penumpang jenis Inova BK 1734 DC warnah hitam 1 buah bilah pisau.
Kepala  BNN Sumut, Brigjend  Pol Marsauli Siregar saat dikomfirmasi awak media Membenarkan Para Yersangka kita Amankan dua orang, dimana  memiliki menawarkan mengusai menjual menjadi perantara da;am jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentik tanaman berat melebihi 1 KG sebagimana dimaksud da;am pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), PAsal 111 ayat (2), Yo Pasal 132 UU RI No : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *