HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Warga Tebingtinggi Resah Jukir Liar Merebak Dimalam Hari



expose.web.id,-, Tebing Tinggi

            Warga Tebingtinggi khususnya bagi pemilik kenderaan mobil dan sepeda motor dalam beberapa bulan terkahir resah, pasalnya kutipan jasa parkir yang dilakukan para oknum Jukir yang diduga Liar tidak tidak lagi memenuhi Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tertang retrebusi parkir .
 Tanpa memiliki surat tugas yang jelas serta karcis retrebusi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Tebingtinggi, para Jukir-Jukir liar itu se-enaknya meminta jasa parkir diluar batas aturan Perda dengan gaya premanisme, sehingga masyarakat sering komplain dan bertengkar apabila diminta uang parkir, kendati nilainya tidak besar, seperti parkir sepeda motor dengan nilai Perda Rp 500 rupiah, tidak jarang diminta Rp 1000 bahkan keraf terjadi , uang kembalian parkir tidak dipulangkan,begitu pula bagi pemilik kenderaan mobil yang parkir, retrebusi parkir yang diminta tetap diatas target rata-rata retrebusi sebenarnya, demikian Minggu (19/11) hal itu diungkapkan beberapa warga yang kecewa, antara Arbain syah , Sopiah,Munir dan Rudi. 
Anehnya keberadaan juru parkir liar tersebut sering melakukan aksi kegiatan Pungli dimalam hari hingga sampai larut malam, seperti dijalan Iskandar Muda, KH Ahmad Dahlan (Chong Api), jalan Ahmad Yani, jalan Sudirman , jalan Thamrin, sepanjang jalan Sutomo dan lainnya.
Mereka tidak perduli lagi dengan aturan, peraturan daerah , meski kenderaan masih hidup mesin dijalan tidak sedang diparkir, walau berhenti sebentar punggutan parkir tetap ditagih dengan alasan untuk memenuhi setoran kepada pihak koordinator mereka, bahkan lokasi hiburan lapangan Merdeka,Taman Kota dan Jalinsum yang merupakan lokasi bebas parkir pun tetap dikenakan Pungli dengan alasan bayar parkir, atas kegiatan liar itu warga pemilik kenderaan meminta aparat kepolisian terkait untuk dapat menertibkan dan menindak tegas para Jukir nakal tersebut

Menanggapi hal itu, Kadishub Ir H Safrin Harahap,SH melalui Kasie perpakiran Adimansyah menjelaskan, bahwa aturan penagihan reterbusi parkir, terkait nilai retrebusi dan jam kerja semua sudah diatur dan ditentukan sesuai Perda di 27 titik lokasi, demikian pula bagi juru parkir, wajib memiliki identitas yang jelas, mereka para Jukir itu tidak dibenarkan menagih retrebusi parkir diluar ketentuan Perda yang berlaku, ujar Adi.
Namun apabila hal itu dilakukan, itu sudah dikategorikan bentuk pungutan liar. “pihaknya dalam waktu dekat, akan kembali menertibkan dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah Juru parkir di wilayah Tebingtinggi, agar warga tidak mengalami keresahan, tegas Adimansyah. (Alfian Haris)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *